BALI, Balipolitika.com – Jajaran Satreskrim Polres Jembrana, berhasil membekuk pria 27 tahun yang dugaannya melakukan aksi pencurian, Selasa (15/4) kemarin.
Pria itu bernama I Gusti Ngurah Made Pery Surya Andika, alias Fery nekat melakukan pencurian di Pura Puseh Desa Adat Dangintukadaya, Kecamatan Jembrana.
Pelaku nekat masuk ke areal pura, dengan cara memanjat tembok dan mencongkel jendela gedong busana.
Bahkan pelaku asal Desa Dangintukadaya tersebut merupakan residivis kasus pencurian uang di rumah makan pada tahun lalu serta kasus pencurian sepeda motor.
Menurut informasi, peristiwa tersebut baru ketahuan Senin (14/4) sekitar pukul 09.20 Wita. Saat itu, saksi yang merupakan pemangku Pura Puseh Desa Adat Dangintukadaya berangkat dari rumah seorang diri menggunakan sepeda motor menuju pura.
Sebab, saat itu ada pamedek yang tangkil nunas tirta untuk kelancaran upacara pernikahan. Sekitar pukul 09.30 Wita, pelapor tiba di Pura Desa Puseh Balai Agung Desa Adat Dangin Tukadaya, pelapor masuk ke dalam pura dan melihat keranjang yang di sebelah timur gedong busana jatuh berserakan.
Karena curiga, pelapor melakukan pengecekan dan melihat satu buah televisi warna hitam 32 inch sebagai monitor CCTV beserta satu buah kipas angin berdiri warna hitam abu-abu sudah tidak ada.
Saksi juga melihat adanya bekas congkelan di jendela gedong busana. Sehingga, pelapor menghubungi pihak desa adat dan mengatakan ada kejadian pencurian.
Selanjutnya, kejadian tersebut terlaporkan ke aparat kepolisian mengingat total kerugian mencapai Rp 2,6 juta.
Wakapolres Jembrana, Kompol I Ketut Darta menjelaskan, berdasarkan laporan tersebut tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengendus keberadaan tersangka.
Kemudian, sekitar pukul 09.00 Wita Selasa (15/4) kemarin, berhasil mengamankan pelaku di rumahnya. Kemudian interogasi terhadap pelaku mengakui telah mengambil satu buah televisi hitam 32 inch dan satu buah kipas angin berdiri warna hitam abu-abu tanpa izin.
“Pelaku masuk dengan cara memanjat tembok dan masuk ke areal Pura dari arah utara, Kemudian keluar dengan cara melalui jalur yang sama,” jelasnya.
Kompol Darta menyebutkan, pelaku hendak menjual barang hasil curian tersebut agar mendapatkan uang. Atas perbuatannya, terkena dengan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. “Tim kami juga sedang lakukan pengembangan terhadap TKP lainnya,” tandasnya.
Jambret di Gianyar
Sementara itu, Polres Bangli berhasil menangkap I Wayan Edi Juniawan, pria berusia 34 tahun. Pria yang berasal dari Banjar Tegal Suci, Desa Sebatu, Kecamatan Tegalalang, Kabupaten Gianyar itu tertangkap karena menjambret perhiasan di jalan menuju Pura Dalem Desa Adat Tiga, yang berlokasi di Banjar Pengelumbaran, Desa Tiga, Kecelakaan Susut, Bangli, Rabu 2 Oktober 2024 sekitar pukul 16.00 Wita.
Korban dalam kasus ini ialah, Ni Wayan Wardini, seorang perempuan berusia 48 tahun asal Banjar Penglumbaran Kangin. Ia menjadi korban pencurian dengan kekerasan saat berjalan kaki pulang dari melaksanakan ibadah di pura.
Kapolres Bangli, AKBP I Gede Putra, Rabu (16/4) menjelaskan, kejadian bermula saat pelaku, yang tidak kenal korban, menghampiri korban dan berpura-pura menanyakan arah jalan.
Saat korban menunjukkan arah jalan, pelaku pun mendekati. Kemudian, saat korban lengah, pelaku menarik secara paksa perhiasan kalung emas yang korban pakai dan melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy.
Saat kejadian, korban sempat mengejar pelaku bersama warga. Namun pelaku berhasil melarikan diri. Atas kejadian tersebut, korban kehilangan perhiasan kalung emas seberat 35 gram dan mainan jinar seberat 15 gram.
Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 50.000.000 kasus tersebut pun terlaporkan ke Mapolres Bangli. “Dari hasil interogasi, terduga pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di 11 TKP di wilayah Bangli, Gianyar, Badung, dan Denpasar,” ujar Kapolres. (BP/OKA)