BADUNG, Balipolitika.com- Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa mengikuti secara daring Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Tahun 2025 terkait dengan Penertiban Aset dan Optimalisasi Pajak Daerah Pemerintah Kabupaten Badung yang dilaksanakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) di Ruang Rapat Kriya Gosana, Puspem Badung, Rabu, 30 April 2025.
Dalam sambutannya, Adi Arnawa menyampaikan apresiasi dan menyambut baik langkah yang dilakukan oleh KPK RI dalam rangka tata kelola Pemkab, khususnya dalam tertib administrasi terkait dengan aset Pemkab Badung dan peningkatan PAD Kabupaten Badung yang selama ini bertumpu pada pendapatan Pajak Hotel dan Restoran (PHR).
“Di mana PHR dalam nomenklatur baru disebut Pajak Barang dan Jasa tertentu, atas nama Pemkab Badung dan selaku bupati saya sangat mengapresiasi kegiatan ini. Kami berharap banyak karena bagaimana pun juga Badung yang hidup dari sektor pariwisata, memiliki potensi dan tantangan yang sangat luar biasa. Di mana potensi yang ada, seperti kita ketahui bersama Badung memiliki pendapatan yang termasuk representatif dan boleh dikatakan sehat,” ungkapnya.
Adi Arnawa juga menjelaskan PHR menjadi kontributor terbesar dalam pendapatan Kabupaten Badung dengan optimalisasi penerimaan PHR ini.
Tantangan terbesar bagi Pemkab Badung yaitu menciptakan rasa aman dan nyaman bagi wisatawan yang berkunjung ke wilayah Kabupaten Badung serta bagi masyarakat Badung itu sendiri.
“Dengan output dari kegiatan ini yang memberikan dampak yang signifikan terkait dengan tertib administrasi aset yang berpotensi meningkatkan PAD kita dan mendorong optimalisasi pajak dengan peningkatan sumber daya manusia. Selama ini, Pemkab Badung banyak dibantu oleh Kejaksaan Negeri Badung dari aspek regulasinya. Bagaimana pun juga jika apa yang kita lakukan tanpa dukungan regulasi yang kuat apa yang kita inginkan tidak bisa kita wujudkan. Selain itu, Pemkab juga dibantu oleh BPN Badung untuk mendeteksi aset kita. Bukan hanya dari aset yang akibat dari belanja modal,tapi juga aset-aset yang berpotensi menjadi aset pemerintah daerah. Untuk hal itu, tentu perlu persepsi dan pemahaman yang sama antara Pemerintah Daerah dan BPN,” pungkasnya.
Turut hadir pada kesempatan ini, Kasatgas V.2 Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI Nurul Ichsan al Huda, Perwakilan Kajari Badung, Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Badung (BPN) dan Kepala OPD terkait dilingkungan Pemkab Badung. (bp/ken)