DENPASAR, Balipolitika.com– Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, menegaskan pentingnya urgensi revisi Undang-Undang Pemilu, khususnya dari sudut pandang lembaga pengawas pemilu.
“Pertama, perlu ada penegasan kewenangan Bawaslu secara kelembagaan dalam menangani pelanggaran pemilu agar tidak terjadi tumpang tindih dengan lembaga lain. Kedua, revisi harus menjamin perlindungan hak pilih dan hak untuk dipilih. Ketiga, norma hukum perlu disesuaikan dengan dinamika perkembangan teknologi dan partisipasi digital. Dan keempat, dibutuhkan sinkronisasi antara Undang-Undang Pemilu dengan Undang-Undang Pilkada,” paparnya dalam Seminar Nasional dalam rangka Pelaksanaan Musyawarah Nasional ke VII yang diselenggarakan oleh Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) di kawasan Sanur, Bali, Jumat 25 April 2025.
Bagja juga menjelaskan pentingnya redesain sistem penegakan hukum pemilu, termasuk penguatan fungsi quasi peradilan di Bawaslu sebagai bagian dari upaya menciptakan tata kelola pemilu yang adil dan pasti hukum.
Lebih lanjut, Bagja turut menyinggung urgensi perbaikan model keserentakan pemilu. Berdasarkan pengalaman pengawasan dan beban kerja teknis yang dihadapi penyelenggara pemilu, ia menilai desain keserentakan ke depan harus memenuhi tiga prinsip utama.
“Pertama, model keserentakan harus menjamin perlindungan hak pilih dan menghindari kebingungan pemilih. Kedua, perlu memberikan ruang yang memadai bagi partai politik dan kandidat dalam mempersiapkan diri, termasuk memastikan keterwakilan perempuan. Ketiga, penyelenggaraan dan pengawasan harus proporsional agar potensi pelanggaran administratif dapat diminimalisasi,” terang Bagja.
Ia menutup paparannya dengan menekankan bahwa pemilu tidak boleh hanya dipandang sebagai proses prosedural semata, melainkan sebagai pondasi integritas demokrasi bangsa.
“Ini soal integritas demokrasi, revisi UU Pemilu harus mampu menjawab tantangan zaman dan memberikan kepastian hukum yang kuat bagi seluruh pihak,”tutupnya.
Mengangkat tema Perubahan Undang-Undang Pemilu Menuju Tata Kelola Pemilu yang Berkepastian dan Berkeadilan, forum ini menjadi wadah refleksi akademik sekaligus ruang kontribusi pemikiran dari kalangan pengajar hukum tata negara terhadap perbaikan sistem demokrasi elektoral di Indonesia. (bp/jk/ken)