PERJALANAN: Korban dugaan kesewenang-wenangan Kasepekang Desa Adat Telaga saat melapor ke Polda Bali. (Kanan) Koordinator Tim Hukum Korban, Kadek Eddy Pramana. (Ilustrasi: Gung Kris)
DENPASAR, Balipolitika.com- Mulai menjadi pertanyaan publik terkait keberlanjutan kasus dugaan Abuse Of Power (kesewenang-wenangan) oknum Prajuru Desa Adat dibalik Kasepekang Desa Adat Telaga, menimpa korban berinisial IMS dan keluarga yang telah dilakukan penyelidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Bali berdasarkan Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/579/VIII/2024/SPKT/Polda Bali, Senin, 28 April 2025.
Terkait hal tersebut, saat dimintai keterangannya oleh wartawan Balipolitika.com, Koordinator Tim Kuasa Hukum korban IMS, Kadek Eddy Pramana dari Gopta Law Firm mengatakan, saat ini Penyidik Ditreskrimum Polda Bali telah mengumpulkan bukti-bukti serta keterangan saksi-saksi untuk selanjutnya akan dilakukan Gelar Perkara dan menetapkan Tersangkanya.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Penyidik Polda Bali untuk minta kejelasan perjalanan kasus (Kasepekang, red) ini, karena sudah berlarut-larut akhirnya mereka (Tim Penyidik, red) membeberkan perkembangan laporan kami. Sejauh ini kami juga sudah menerima SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan, red) untuk selanjutnya akan dilakukan Gelar perkara dan menetapkan tersangka,” ungkap Eddy Pramana melalui sambungan telepon, Senin, 28 April 2025.
Lebih lanjut pihaknya masih menunggu pemberitahuan terkait jadwal gelar perkara dari tim penyidik, ia pun mengapresiasi proses hukum yang dilakukan tim penyidik sebagai sebuah sinyal bahwa Polda Bali memang benar-benar serius untuk menguak adanya motif pidana dalam kasus Kasepekang yang menimpa kliennya selaku korban.
“Informasinya (Gelar Perkara, red) dalam waktu dekat ini. Kami tim kuasa hukum sangat percaya dan mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan oleh Polda Bali. Kami yakin, Polisi profesional dalam menangani kasus Kasepekang ini,” imbuhnya.
Selain itu, pihaknya juga berharap dengan kasus Kasepekang ini dapat dijadikan pembelajaran bagi seluruh masyarakat Bali, agar tidak ada lagi kesewenang-wenangan yang mengatasnamakan Desa Adat di Bali.
Sementara saat awak media berusaha mengkonfirmasi terkait informasi proses Gelar Perkara yang akan dilakukan oleh Polda Bali, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy belum dapat memberikan keterangannya lebih lanjut.
Namun, seperti diberitakan sebelumnya, Polda Bali dikabarkan sudah mengantongi sejumlah nama untuk ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tersebut.
“Sejauh ini yang kami tahu, penyidik sudah memeriksa sejumlah orang saksi. TKP (Tempat Kejadian Perkara, red) juga sudah disambangi,” lanjutnya.
Untuk diketahui, Polda Bali telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang diantaranya adalah Bandesa Adat Telaga, Deby Ariyanto.
Pasca diperiksa sebagai saksi, Bandesa Deby Ariyanto juga sempat memberikan keterangannya kepada awak media terkait dugaan kesewenang-wenangan yang dituduhkan kepada dirinya, ia mengaku berwenang terkait Kasepekang berujung pengusiran terhadap IMS dan keluarga, selaku pelapor yang terjadi di Desa Adat Telaga, Busung Biu, Buleleng, pada bulan Juli 2024 lalu.
Saat disinggung soal dugaan kesewenang-wenangan yang dilakukannya terhadap IMS dan keluarga, Bandesa Deby sempat menegaskan bahwa, sebagai pemangku kepentingan di desa dalam menjatuhkan sanksi terhadap IMS dilakukannya berdasarkan hasil Paruman Desa (Rapat Desa), ia menyinggung pihak pelapor tidak memiliki dasar hukum jika menuding pihaknya secara pribadi paling berkepentingan terkait peristiwa Kasepekang tersebut, mengingat semua keputusan dilakukannya dengan cara musyawarah di desa.
“Bener nika (itu, red) pak, artinya kalau dugaan (kesewenang-wenangan, red) itu benar saja. Tetapi kembali kepada hukum praktis, realitanya, ketika saya dituding seperti itu tolong buktikan dulu, dimana kata-kata saya yang seakan saya sewenang-wenang? Ada faktanya saya pernah menyudutkan? Kalau perjalanan akhir dari masalah ini adalah ke hukum, saya sebagai warga negara yang baik tentu akan mengikuti semua prosedurnya. Tetapi, harus ada dasar yang jelas, buktikan kalau memang peristiwa itu semua atas dasar perintah saya dan bukan hasil Paruman desa,” tegasnya kepada wartawan melalui sambungan telepon, Jumat, 6 Desember 2024. (bp/GK)