BULELENG, Balipolitika.com– 274 suami-istri sah berpeluang menduda dan menjanda awal tahun 2025 di Kabupaten Buleleng merujuk jumlah kasus gugatan perceraian yang terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja hingga pertengahan April 2025.
Angka ini terbilang melambung tinggi sebab pada tahun 2024, total PN Singaraja hanya menerima pendaftaran sebanyak 800 kasus gugatan perceraian.
Persyaratan pengajuan gugatan perkara perceraian relatif tidak sulit, cukup berbekal Akta Perkawinan, KTP, KK, surat gugatan dari penggugat, saksi, serta foto sebagai bukti jika semisal terjadi kasus perselingkuhan.
Juru Bicara (Jubir) Kantor PN Singaraja, I Gusti Made Juliartawan, S.H.,M.H. menyebut jika para pihak, baik penggugat maupun tergugat memenuhi unsur-unsur persyaratan sekaligus proaktif dan disiplin hadir, maka maksimal sebuah perkara perceraian kelar dalam waktu 5 bulan; bahkan paling cepat bisa hanya sebulan.
Rincinya, mengacu data yang dihimpun PN Singaraja hingga pertengahan April 2025, dari sebanyak 274 kasus gugatan perceraian, 70 persen umur perkawinan penggugat dan tergugat antara 5-10 tahun atau kelahiran 1975.
“Ada juga ketidakcocokan dalam rumah tangga dijadikan dasar gugatan perceraian,” ucap I Gusti Made Juliartawan. (bp/ken)