LAMPUNG SELATAN, Balipolitika.com- Badan Karantina Indonesia melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Lampung bersama Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni menggagalkan penyelundupan satwa liar jenis ular dan kura-kura, Sabtu, 19 April 2025.
Satwa tersebut ditemukan petugas saat pemeriksaan rutin paket barang kiriman yang dibawa menggunakan jasa ekspedisi.
“Saat pemeriksaan rutin, petugas kami mencurigai paket boks keranjang putih yang sering digunakan dalam operandi penyelundupan satwa. Dan melakukan pengecekan kesesuaian isi paket,” ujar Donni Muksydayan, Kepala Karantina Lampung
Setelah paket dibuka, petugas mendapati 6 paket yang berisikan kura-kura dan 1 paket berisikan ular dari berbagai jenis.
Dari label paket diketahui satwa tersebut berasal dari Jambi dan akan dibawa menuju Pangandaran dan DKI Jakarta.
“Kami menemukan 213 ekor kura-kura ambon dan 2 ekor kura-kura matahari. Dan juga 5 ekor ular dengan rincian, 1 ekor ular sanca, 1 ekor ular viper kuning, 1 ekor ular tanah, 1 ekor ular king cobra, dan 1 ekor ular cobra,” jelas Donni.
Selanjutnya, pejabat karantina melakukan tindakan penahanan terhadap satwa tersebut karena tidak dilengkapi dengan sertifikat veteriner dari otoritas veteriner di provinsi asal, surat angkut tumbuhan dan satwa liar dalam negeri (SATSDN) dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) daerah asal, dan tidak dilaporkan kepada pejabat karantina. (bp/ken)