DENPASAR, Balipolitika.com– Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat berhasil mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam waktu kurang dari 6 jam.
Kasus pencurian ini terjadi di area parkir kos-kosan yang beralamat di Jalan Serma Made Repot, Desa Dauh Puri Kelod, Denpasar Barat, pada Senin, 21 April 2025 sekitar pukul 17.30 Wita.
Korban bernama Hotlas (33 tahun) kehilangan sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan nomor polisi DK 2845 ADO.
Sepeda motor tersebut sebelumnya direntalkan dan diparkir oleh penyewa bernama Alice di lokasi kejadian.
Berdasarkan keterangan korban, informasi kehilangan didapat sekitar pukul 19.30 Wita setelah mendapat telepon dari penyewa motor.
Dari rekaman CCTV milik kos-kosan, terlihat aksi pencurian dilakukan oleh seorang pria yang membuka paksa kunci stang dengan menendangnya, lalu menyambung kabel motor untuk menghidupkan kendaraan.
Atas laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Barat langsung bergerak cepat menuju TKP.
Tak butuh waktu lama, pelaku berinisial DYM (23 tahun), asal Timika diamankan di rumah kosnya, Jalan Tukad Citarum, Denpasar Barat, Senin, 21 April 2025 sekitar pukul 23.00 Wita.
Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi pelaku mengakui perbuatannya dan usai beraksi langsung melepas dan membuang plat nomor kendaraan untuk menghilangkan jejak.
Kini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Denpasar Barat untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Terhadap perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. (bp/ken)