DENPASAR, Balipolitika.com- Eangle Navi Bayu W. (32 tahun) asal Surabaya, Jawa Timur ditangkap polisi.
Pria yang sehari-hari bepekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK) itu membawa kabur mobil milik Yayasan Dharma Sthapanam yang terparkir di garasi lalu dijual ke Surabaya.
Akibatnya ia ditangkap Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur, di Jalan WR Supratman tanpa perlawanan pada Minggu, 13 April 2025 sekitar pukul 14.00 Wita.
Kapolsek Dentim Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H.,M.H., menjelaskan pengungkapan kasus ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari pihak yayasan.
Dalam laporan polisi nomor LP.B/50/XII/2023/SPKT Unit Reskrim Polsek Dentim, mobil milik Yayasan Dharma Sthapanam ini hilang dari dalam garasi yayasan pada Rabu, 27 Desember 2023.
Tim Opsnal yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim AKP I Made Sena, S.H.,M.H., didampingi Panit Opsnal Iptu I Nyoman Padu, melakukan olah TKP dan penyelidikan.
Dari rekaman CCTV, petugas berhasil mengidentifikasi seorang pria yang membawa kabur mobil tersebut yang merupakan seorang ABK asal Surabaya.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa setelah mencuri mobil, ia menyeberang ke Jawa dan menjual mobil curian itu di Surabaya seharga Rp16.000.000.
Polisi sempat melakukan pengejaran ke wilayah Jawa Timur, namun Target Operasi (TO) ternyata telah kembali ke Bali.
Eangle Navi Bayu W. diringkus saat mengantar istrinya berobat di salah satu rumah sakit di Jalan WR Supratman, Denpasar, Minggu 13 April 2025 sekitar pukul 14.00 Wita.
Dari Eangle Navi Bayu W, polisi menemukan sejumlah bukti kuat, termasuk dokumen penyeberangan, handphone, serta uang tunai sisa hasil penjualan.
Pelaku juga pun mengakui perbuatannya dilakukan dengan mudah karena sering keluar masuk yayasan tersebut.
Setelah mengambil kunci kontak mobil dari aula yayasan, pelaku kabur mengendarai kendaraan tersebut tanpa seizin pemilik.
Eangle Navi Bayu W kini ditahan dan terancam Pasal 363 KUHP. (bp/sat/ken)