DENPASAR, Balipolitika.com– Untuk kesekian kalinya aksi damai digelar di depan Mapolda Bali terkait dugaan kasus yang menjerat Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa atau Arya Wedakarna alias AWK.
Pada Senin, 21 April 2025 siang, Aliansi Kebhinekaan Bali yang terdiri atas puluhan organisasi lintas agama di Bali mendatangi Polda Bali untuk mempertanyakan kejelasan kasus AWK.
Dalam orasinya di depan Gedung Krimsus Siber Polda Bali, mereka menyebut AWK sebagai “penyakit” yang wajib diproses secara hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Koordinator Aksi Aliansi Kebhinekaan Bali, Askoro, dan beberapa perwakilan juga membentangkan spanduk di bawah pengawasan ketat jajaran Polda Bali.
Dalam orasinya, Aliansi Kebhinekaan Bali mengapresiasi Kapolda Bali, Irjen Pol. Daniel Adityajaya dan Direktur Siber Polda Bali, Kombes Pol. Ranefli Dian Candra yang telah menindaklanjuti proses penyidikan kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor Arya Wedakarna.
“Kami mendukung polisi melakukan gelar perkara,” teriak peserta aksi damai tersebut.
Aliansi Kebhinekaan Bali mendorong dan mendesak Polda Bali agar segera memeriksa dan melakukan penetapan tersangka karena AWK disebutnya adalah “penyakit”.
Aliansi Kebhinekaan Bali mendukung dan mendorong Bareskrim Mabes Polri dan Polda Bali untuk mengusut tuntas kasus dugaab penistaan agama ini.
“Polda Bali harus berani menegakkan supremasi hukum terhadap tersangka. Ini merupakan penyakit dan pengkhianatan terhadap NKRI. Jangan sampai ada intervensi terhadap penegakan hukum,” tambah peserta aksi lainnya.
Lebih lanjut, Aliansi Kebhinekaan Bali mendorong dan mengajak seluruh elemen bangsa untuk merawat dan menjaga empat pilar kebangsaan Indonesia.
Upaya itu antara lain dilakukan dengan tidak memberikan ruang sedikit pun kepada pihak-pihak mana pun untuk melakukan tindakan intoleran dan diskriminasi yang membahayakan persatuan serta kesatuan bangsa.
Menerima perwakilan peserta aksi, Direktur Siber Polda Bali, Kombes Pol Ranefli Dian Candra, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penyidik saat ini sedang melakukan gelar perkara khusus atas perkara Arya Wedakarna atas permintaan Bareskrim Mabes Polri.
Perwakilan aksi ini diwakili oleh Zulfikar Ramly selaku pelapor yang juga advokat, Agus Samijaya, dan Zainal Abidin dari MUI Bali, serta Bendesa Adat Karangasem Surya Anom dan Ngurah.
“Gelar perkara ini sesuai Perkap Kapolri. Karena itu, masalah ini selanjutnya diserahkan ke Bareskrim untuk ditindaklanjuti agar Arya Wedakarna segera diperiksa,” tuturnya.
Imbuhnya, proses perkara Arya Wedakarna telah masuk proses penyidikan sehingga kasus tersebut akan segera dituntaskan.
Namun, karena proses birokrasi mengingat yang bersangkutan anggota DPD RI, maka perlu waktu untuk mengurus izin pemeriksaannya.
“Ya, sekarang proses hukumnya telah berjalan,” tegas Kombes Pol Ranefli Dian Candra.
Merespons penjelasan itu, peserta aksi mendesak Polda Bali agar segera menuntaskan berkas kasus tersebut dan menetapkan Arya Wedakarna sebagai tersangka sehingga perkaranya bisa dilimpahkan ke pengadilan.
Zulfikar Ramly sebagai pelapor yang juga seorang advokat mengapresiasi Kapolda Bali Daniel Adityajaya karena menindaklanjuti perkara tersebut sesuai Laporan Polisi Nomor LP/B/10/I/2024/SPKT/POLDA BALI, 3 Januari 2024 dalam kasus dugaan ujaran kebencian SARA.
Perkara tersebut naik penyidikan sesuai Sprindik/27/IV/2024/Ditreskrimsus, Polda Bali, tanggal 29 April 2024.
Laporan Polisi tersebut terkait pernyataan AWK yang diunggah di akun Instagramnya yang viral karena diduga menghina dan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan, sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (2) jo 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman 6 tahun penjara, dan Pasal 156a KUHP.
Polda Bali telah bersurat pada Februari 2025 ke Bareskrim Mabes Polri untuk memeriksa Arya Wedakarna (AWK) melalui Surat Kepala Kepolisian Daerah Bali Nomor: B/1525/II/RES.2.5./2025, tanggal 25 Februari 2025.
“Kami, Aliansi Kebhinekaan Bali mendukung Polda Bali untuk berani menegakkan supremasi hukum terhadap tersangka,” tutupnya.
Dikonfirmasi Senin, 21 April 2025 pukul 20.03 Wita, Arya Wedakarna tidak menjawab konfirmasi redaksi.
Tim Hukum AWK, yakni Wayan Supiartha juga belum merespons konfirmasi.
Sebagaimana diketahui, perkara ini berawal dari pernyataan AWK yang dinilai menyinggung SARA dalam Rapat Komite I DPD RI utusan Provinsi Bali bersama jajaran Bandara Ngurah Rai, Bea Cukai, dan instansi terkait di Kantor Bandara Ngurah Rai pada 29 Desember 2023.
Kala itu, AWK menolak staf penyambut tamu atau frontliner di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali menggunakan penutup kepala.
“Saya tidak mau yang frontline-frontline itu, saya mau gadis Bali kayak kamu, rambutnya kelihatan, terbuka.Jangan kasih yang penutup-penutup tidak jelas. Ini bukan Timur Tengah. Enak saja di Bali. Pakai bunga kek, apa kek, pakai bije di sini. Kalau bisa, sebelum tugas, suruh sembahyang di pura, bije pakai,” kata AWK sebagaimana video yang beredar luas.
Atas pernyataan AWK, DPD RI bereaksi cepat melalui Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (BK DPD) RI hingga Presiden Jokowi menerbitkan surat keputusan pemberhentian Dr. Shri I.G.N. Arya Wedakarna MWS., S.E., M.Tr., M.Si. sebagai anggota DPD RI 2019-2024.
Menurut Wakil Ketua BK DPD RI Made Mangku Pastika, Arya Wedakarna diberhentikan sesuai asal Pasal 48, ayat 1 dan 2 Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2021 Badan Kehormatan DPD RI.
“Telah memutuskan dan menetapkan bahwa teradu Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa, anggota DPD RI dari Provinsi Bali terbukti melanggar sumpah atau janji jabatan dan kode etik dan atau tata tertib DPD RI sebagaimana diatur dalam Undang-undang MD3 dengan sanksi berat pemberhentian tetap sebagai anggota DPD RI,” kata Made Mangku Pastika saat membacakan keputusan di Kantor DPD RI, Jumat, 2 Februari 2024 silam. (bp/tim)