GIANYAR, Balipolitika.com– Tim Pengawasan Terpadu Disperindag Provinsi Bali bersama PT Pertamina dan Hiswana Migas melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kabupaten Gianyar, Selasa, 15 April 2025.
Sidak dilakukan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat sekaligus memastikan ketersediaan dan pendistribusian gas LPG 3 kg, khususnya menjelang hari raya Galungan dan Kuningan.
Inspeksi mendadak ini menyasar 5 pangkalan LPG 3 kg, yaitu pangkalan LPG 3 kg di Jalan Raya Bone Blahbatuh milik I Ketut Jiwi, pangkalan LPG 3 kg Jalan Raya Blega Blahbatuh milik I Wayan Tantrayasa, pangkalan LPG 3 kg di Banjar Tegalingah milik Ni Wayan Cuk Juarini, pangkalan LPG 3 kg di Banjar Mas Bedulu Blahbatuh milik Pande Putu Sudiarta dan pangkalan LPG 3 kg di Banjar Mas Buahbatuh milik Pande Putu Edi Suartana.
Dari 5 pangkalan ini, ditemukan 4 pangkalan yang tidak sesuai SOP di mana pelanggaran ini berupa tidak adanya palang pangkalan yang dipasang di tempat yang mudah dilihat oleh masyarakat sehingga masyarakat sekitar tidak mengetahui keberadaan pangkalan tersebut.
Koordinator Tim Pengawas Terpadu Disperindag Provinsi Bali, I Wayan Pasek Putra menyampaikan bahwa dari hasil pengawasan ditemukan pelanggaran berupa pemasangan palang yang tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan alias diletakkan di bagian dalam pagar pangkalan.
Dari lima titik pangkalan yang disidak, terdapat empat pangkalan yang masih melakukan canvassing atau distribusi secara mandiri ke konsumen atau agen.
Inspeksi mendadak ini dilakukan sesuai laporan yang diterima dari masyarakat, dan setelah di cek kebenarannya antara laporan dan kenyataannya tidak berbeda alias benar.
“Terhadap temuan ini, kami, tim satgas, telah melakukan pembinaan dan meminta pihak pangkalan untuk menandatangani surat pernyataan bermeterai,” ungkapnya.
Tindakan tegas juga dilakukan oleh pihak Pertamina dan Hiswana Migas.
Sales Branch Manager IV Bali Pertamina, Zico Aidillah Syahtian mengatakan selain pembinaan, sanksi tegas berupa Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) akan diberikan kepada pihak pangkalan apabila dalam pelaksanaan kegiatan usahanya tidak sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang telah ditetapkan.
“Kami memberikan sanksi tegas kepada 4 pangkalan tersebut berupa pemotongan kuota 50 persen sampai batas yang belum ditentukan, dan juga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU),” tegas Zico Aidillah. (bp/ken)