DENPASAR, Balipolitika.com– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali bersama sembilan Bawaslu kabupaten/kota telah mengembalikan sisa dana hibah Pilkada 2024 ke kas daerah melalui Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali.
Total dana yang dikembalikan mencapai Rp30.119.749.439.
Ketua Bawaslu Bali, I Putu Agus Tirta Suguna, menyampaikan bahwa pengembalian dana ini merupakan bentuk komitmen terhadap prinsip efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi dalam pengelolaan anggaran negara.
“Meskipun anggaran yang diberikan cukup besar, kami berupaya melaksanakan seluruh tahapan pengawasan Pilkada secara maksimal dengan tetap mengedepankan efisiensi. Dana yang tidak digunakan kami kembalikan ke kas daerah sebagai bentuk tanggung jawab dan integritas lembaga,” ujar Suguna di Kantornya, Kamis 10 April 2025.
Ia menambahkan bahwa efisiensi ini juga tercapai karena pelaksanaan Pilkada berjalan relatif kondusif dan potensi permasalahan mampu dicegah sedini mungkin.
Adapun rincian pengembalian dana hibah oleh masing-masing Bawaslu kabupaten/kota sebagai berikut:
- Bawaslu Provinsi Bali: Rp10.974.051.072
2. Bawaslu Kabupaten Badung: Rp4.212.076.712
3. Bawaslu Kabupaten Gianyar: Rp3.535.240.230
4. Bawaslu Kabupaten Klungkung: Rp2.516.893.809
5. Bawaslu Kabupaten Buleleng: Rp2.003.014.307
6. Bawaslu Kabupaten Karangasem: Rp1.695.138.733
7. Bawaslu Kota Denpasar: Rp1.773.631.192
8. Bawaslu Kabupaten Tabanan: Rp1.599.989.458
9. Bawaslu Kabupaten Jembrana: Rp1.567.430.301
10. Bawaslu Kabupaten Bangli: Rp1.241.303.625
“Kami berharap langkah ini menjadi standar dalam tata kelola anggaran pemilu di masa mendatang. Dana publik harus dikelola secara bijak dan bertanggung jawab,” tutup Suguna.
Bawaslu Bali juga menyatakan akan terus meningkatkan profesionalitas dan efektivitas dalam pelaksanaan tugas pengawasan pada pemilu dan pilkada mendatang. (bp/dp/ken)