DENPASAR, Balipolitika.com- Teman makan teman. Peristiwa menyakitkan itu dialami oleh Trisna Dewanti Anggraini (28 tahun).
Sebanyak Rp21.082.600 uang yang ada dalam saldo rekening tabungannya ludes dikuras temannya sendiri berinisial RH (21 tahun).
Kepada petugas Polsek Denpasar Selatan, pelaku RH mengaku nekat mencuri kartu ATM Trisna Dewanti Anggraini karena terhimpit ekonomi.
Korban Trisna Dewanti Anggraini sadar rekening tabungannya terkuras habis pada Senin, 31 Maret 2025 sekitar pukul 11.00 saat bertransaksi menggunakan QRIS di Restoran Grand Puncak Sari Kintamani, Bangli.
Saat hendak bertransaksi, Trisna Dewanti Anggraini terkejut lantaran ada keterangan saldo tak mencukupi padahal sepengetahuannya duit di rekening tersebut masih banyak.
“Saat hendak bertransaksi dengan sistem pembayaran QRIS melalui M-banking BCA miliknya, ternyata saldo di rekeningnya tidak mencukupi,” jelas Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, Rabu, 9 April 2025.
Lantaran panik, Korban Trisna Dewanti Anggraini langsung menghubungi Call Center Halo BCA dan mengetahui uangnya ditarik tunai oleh seseorang.
Singkat cerita, korban Trisna Dewanti Anggraini melaporkan pencurian uang tersebut ke Polsek Densel dengan bukti laporan polisi nomor LP/B/60/IV/2025/SPKT/Sek Densel/Polresta Denpasar/Polda Bali, Kamis, 3 April 2025.
Hasilnya, diketahui pelaku RH sedang bekerja di Jalan Dewi Sri, Kuta dan ia langsung ditangkap dan digiring ke kantor polisi berikut barang bukti hasil kejahatannya.
Ternyata RH dengan mudah menguras uang dalam rekening tabungan Trisna Dewanti Anggraini karena antara pekaku dan korban memiliki hubungan dekat.
RH mengaku mengambil SIM ATM dan menguras uang di dalamnya di sebuah ATM di bilangan Kota Denpasar.
“Pelaku tahu PIN korban karena sempat dimintai tolong untuk transaksi di mesin ATM. Uang sebanyak itu, pelaku dua kali melakukan penarikan tunai. Pelaku mengaku motifnya karena masalah ekonomi,” jelas AKP I Ketut Sukadi.
Dari jumlah total Rp21.082.600, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai hasil kejahatan sejumlah Rp15. 00.0008 dan sebuah bantal yang dipakai untuk meyembunyikan barang bukti hasil kejahatan. (bp/sat/ken)