BADUNG, Balipolitika.com – Jajaran Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan, berhasil mengamankan pelaku pembakaran Villa Devalya, di Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Bali, yang terjadi beberapa waktu lalu.
Pelaku bernama Efendy Lamba, usia 59 tahun, berhasil teramankan pada 27 Maret 2025 lalu di tempat kerjanya yang baru berlokasi di Jl. Bypass Ngurah Rai.
Pelaku melakukan aksi pembakaran vila tersebut, karena sakit hati dengan pemilik di tempatnya bekerja itu.
“Pelaku dengan sengaja membakar vila dengan molotov (botol air mineral diisi BBM dengan sumbu) karena sakit terhadap pemilik vila karena pemberhentian kerja di sana,” ujar Kapolsek Kuta Selatan AKP I Komang Agus Dharmayana W. pada Senin (7/4/2025).
AKP Agus Dharmayana menambahkan, pelaku bekerja di vila tersebut sebagai security dan penjaga anjing yang baru bekerja selama hampir 3 bulan.
Dari tangan pelaku berhasil tertangkap, sejumlah barang bukti berupa satu helm warna hitam, baju dan celana warna hitam, dua botol air mineral dan korek api gas.
Pasal terhadap perbuatan tersangka yaitu Pasal 187 KUHP, mengatur ancaman pidana bagi pelaku yang sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.
Pengungkapan kasus ini, dan tersangka teramankan berdasarkan laporan Polisi nomor: Lp-B / 49 / III / 2025 / SPKT / Polsek Kuta Selatan / Polresta Denpasar / Polda Bali, tanggal 18 Maret 2025.
Dari laporan itu tim Opsnal Polsek Kuta Selatan, pimpinan Kanit Reskrim Iptu M. Guruh Firmansyah mendatangi TKP lalu menemui pelapor dan saksi untuk di mintai keterangan.
Setelah mendapatkan keterangan dari korban, dan saksi serta memperdalam CCTV seputaran TKP akhirnya mendapatkan ciri-ciri terduga pelaku.
Tim bergerak menelusuri Jalan By Pass Ngurah Rai Mumbul, menyasar ke sebuah bangunan yang masih renovasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku.
“Setelah interogasi mendalam akhirnya terduga mengakui perbuatannya, telah melakukan pembakaran vila seorang diri,” imbuh AKP Agus Dharmayana.
Kemudian tim membawa pelaku, untuk menunjukkan tempat membeli bahan bakar untuk membakar vila. Selanjutnya pelaku teringkus ke Mapolsek Kuta Selatan, guna proses penyidikan serta pengembangan lebih lanjut. (BP/OKA)