DENPASAR, Balipolitika.com- Fraksi Demokrat-NasDem DPRD Provinsi Bali menyatakan dukungannya terhadap revisi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali (Perda PWA).
Dukungan ini disampaikan dalam Pandangan Umum Fraksi Demokrat-NasDem DPRD Bali terhadap Raperda Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali dalam Rapat Paripurna ke-12 DPRD Bali, Selasa 8 April 2025.
Mewakili Fraksi Demokrat-NasDem DPRD Bali, I Gusti Ayu Mas Sumatri menyebutkan bahwa perubahan ini penting untuk mengoptimalkan implementasi perda yang sempat tersendat.
Fraksi Demokrat-NasDem DPRD Bali mencatat sejak diterapkan pada 14 Februari 2024, realisasi pungutan PWA masih jauh dari target.
Dari total lebih dari 6,3 juta wisatawan asing yang datang ke Bali, baru sekitar 2,1 juta (33,5 persen) yang membayar pungutan.
Rendahnya angka ini menunjukkan ada persoalan serius dalam pelaksanaan di lapangan.
Fraksi Demokrat-NasDem menilai perlu ada langkah konkret agar pungutan ini bisa berjalan efektif dan sesuai tujuan awal melindungi budaya dan alam Bali.
Oleh karena itu, Fraksi Demokrat-NasDem menyetujui revisi substansi perda, termasuk perubahan sejumlah pasal kunci dan penambahan pasal-pasal baru.
“Setelah dilakukan kajian dan evaluasi, Fraksi Partai Demokrat-NasDem bersepakat dan setuju untuk dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali agar kelak melakukan pungutan terhadap wisatawan asing tidak terdapat kendala sehingga hasil yang diperoleh bisa optimal dan sesuai harapan,” ungkap Mas Sumatri.
Fraksi Demokrat-Nasdem Mengusulkan dilakukan perubahan terhadap Pasal 1 Angka 15 pada frasa “seseorang atau kelompok” diganti dengan “Perusahaan atau Lembaga”
Fraksi Demokrat-Nasdem menemukan perbedaan atau kontradiksi norma antara ketentuan yang tertuang dalam pasal 5 ayat (3) dengan pasal 6 ayat (2) dan memohon penjelasan lebih lanjut Gubernur Bali.
Raperda Perubahan terhadap Perda Nomor 6 Tahun 2023 perubahannya terletak pada materi muatan atau substansi Perda yang terdiri dari perubahan dan tambahan pasal dan bab di mana pada materi perubahan tercatat perubahan pada Pasal 1 tentang ketentuan umum, Pasal 4 tentang Ruang Lingkup, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, dan penambahan pasal pada Pasal Perubahan yaitu Pasal 4 A, Pasal 10 A, Pasal 13 A, dan Pasal 13 B.
Kemudian ada perubahan bab, yaitu perubahan judul pada Bab IV, diantara Bab V dan VI ditambahkan Bab V A dan VI B, serta diantara Bab VIII dan Bab IX ditambahkan Bab VIIIA.
Mengingat perubahan yang dilakukan terhadap raperda dimaksud adalah menyangkut ruang lingkup atau materi muatan raperda, maka menurut pandangan Fraksi Demokrat-Nasdem bahwa Draft Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2023 dari sisi legal drafting, sudah sesuai dan memenuhi ketentuan sebagaimana yang disyaratkan oleh UU No.12 Tahun 2011 tentang Tata cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Fraksi Demokrat-NasDem menyatakan sepakat agar revisi perda ini segera dibahas dan ditetapkan.
“Maka oleh sebab itu Fraksi Demokrat-NasDem dengan ini menyatakan setuju dan sepakat untuk dibahas lebih lanjut agar segera dapat ditetapkan dan diberlakukan,” tegas Mas Sumatri yang juga Anggota Komisi IV DPRD Bali dari Partai NasDem dan juga mantan Bupati Karangasem.
Harapannya, sistem pungutan terhadap wisatawan asing bisa lebih tertib, adil, dan berdampak nyata bagi pelestarian Bali. (bp/ken)