SIDAK KTP: Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, perketat pemeriksaan dokumen penduduk pendatang. (Ilustrasi: Gung Kris)
JEMBRANA, Balipolitika.com– Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi memastikan pihaknya untuk menindak tegas para penduduk pendatang (duktang) yang tidak dilengkapi identitas diri, dengan memperketat penjagaan di pintu masuk Bali, tepatnya di Pelabuhan Gilimanuk dan Pelabuhan Padangbai, sejak H+1 arus balik hingga H+10 Idul Fitri dengan menempatkan personel yang bersiaga untuk memeriksa kelengkapan dokumen penduduk, Rabu, 2 April 2025.
“Jika kami menemukan duktang tidak membawa identitas diri berupa KTP, maka kami akan langsung putar balik memulangkannya,” ungkapnnya, saat dihubungi melalui pesan singkat WhatssApp (WA).
Lebih lanjut ia mengatakan, personel Satpol PP bersama aparat dari Kepolisian dan TNI akan memeriksa kelengkapan identitas setiap warga yang akan memasuki Bali, apabila ada yang kedapatan tidak membawa dokumen identitas diri maka aparat gabungan akan melakukan penindakan.
“Bayi baru lahir saja memiliki identitas. Tidak ada manusia di muka bumi ini yang tidak memiliki identitas diri, tapi jika tidak, maka itu manusia bodong,” tandasnya.
Menurutnya, sebagai warga negara yang baik, tentunya memiliki identitas diri berupa KTP merupakan suatu keharusan. Ia juga menjelaskan, Bali merupakan daerah terbuka yang masih bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), sehingga siapapun boleh datang ke Pulau Dewata ini.
“Namun perlu diingat filosofi yang menyebutkan di mana bumi dipijak, di sana langit dijunjung. Untuk itu, pihaknya meminta agar mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku. Jangan sampai menimbulkan masalah baru,” tutupnya. (bp/gk)