PERTANYAKAN: (Atas) Abraham P Gazali selaku selaku korban TPPU, (kanan bawah) Hermes Gazali selaku Tersangka yang juga paman dari Abraham, (kiri bawah) tim kuasa hukum korban, Made Sugianta, SH dan Hendy Triwahyono, SH dari Bhumi Law Office. (Kolase: Gung Kris)
DENPASAR, Balipolitika.com- Pasca resmi ditetapkan sebagai Tersangka atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/60/X/RES.2.2/2024/Ditreskrimsus per tanggal 7 Oktober 2024 lalu, hingga saat ini Kepolisian Daerah (Polda) Bali diketahui belum melakukan penahanan terhadap tersangka Hermes Gazali yang juga paman dari korban, Abraham P Gazali, dalam keberlanjutan kasus “Paman Kuras Tabungan Ponakan”, Selasa, 25 Maret 2025.
Terkait hal tersebut, perwakilan tim kuasa korban, Made Sugianta mempertanyakan, profesionalitas Polda Bali dalam penanganan kasus yang melibatkan kliennya selaku korban yang juga pelapor, seharusnya sudah dilakukan penanahan terhadap tersangka paling lama 20 hari pasca dilakukanya penetapan.
“Kenapa terus dibolak-balik seperti ini? Kami meragukan profesionalitas tim penyidik dalam hal ini, seharusnya sudah dilakukan penanahan terhadap tersangka. Tentu, ini sangat merugikan klien kami yang sudah berusaha mencari keadilan dalam perjalanan kasus ini,” ungkap Made Sugianta didampingi Hendy Triwahyono kepada wartawan balipolitika.com.
Menariknya, pasca keluarnya surat penetapan Oktober 2024 lalu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali kembali mengeluarkan surat dengan Nomor: B/35/III/RES.2.2/2025/Ditreskrimsus perihal Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) per 21 Maret 2025, semakin membuat tim kuasa hukum bingung dan akhirnya berasumsi adanya dugaan para pihak sengaja mengulur-ulur waktu terkait keberlanjutan perkara tersebut.
“Semestinya ini tidak terlalu berat (melakukan penahanan, red) bagi penyidik karena penetapannya sudah jelas. Tetapi kok ini malah balik lagi? Jadi wajar saya berasumsi kalau ada tanda kutip dalam kasus ini,” sentil Sugianta.
Lebih lanjut, pihaknya berharap tim penyidik bisa lebih profesional dalam menangani kasus ini, mengingat adanya penetapan tersangka yang dilakukan sudah menjadi titik terang dalam upaya pengungkapan kasus TPPU yang diharapkan mampu memberikan kepastian hukum terhadap kliennya selaku korban.
“Kami berharap aparat bisa lebih transparan, profesional, mengedepankan asas-asas keadilan. Kedepan publik yang akan menilai perjalanan kasus ini,” tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, mantan Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menjelaskan, pihaknya memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur, berdasarkan penetapan tersangka Hermes Gazali diduga telah melanggar Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
“Proses berjalan. Tentunya penyidik juga harus bisa memastikan bahwa prosedur dan bukti-bukti lainnya telah terpenuhi. Masalah lama atau cepat, tergantung tahapannya dan tentunya dalam setiap kasus berbeda-beda,” Jelas Kabid Humas Polda Bali melalui pesan singkat WhatssApp (WA), pada 27 Oktober 2024.
Abraham P Gazali selaku korban juga sempat mengucap syukur atas adanya penetapan tersangka terkait kasus yang menimpanya tersebut, ia turut mengapresiasi kinerja Polda Bali khususnya Ditreskrimsus dalam penanganan kasusnya sebagaimana amanat Undang-Undang yang berlaku, berharap kasus ini segera berakhir dan apa yang menjadi haknya bisa dikembalikan.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Dirkrimsus Polda Bali Pak Roy Sihombing, Kabid Humas Pak Jansen, dengan adanya penetapan tersangka ini semoga kedepan kasus ini benar-benar bisa terungkap. Sekali lagi Terima kasih semua (Polda Bali, red) sudah profesional melayani kami,” jelasnya, pada Kamis, 31 Oktober 2024 lalu. (bp/GK)