JEMBRANA, Balipolitika.com– Sebidang tanah seluas 280 meter persegi milik Pemerintah Kabupaten Jembrana di Jalan Ngurah Rai No. 137 Kelurahan Dauhwaru yang sebelumnya berisi bangunan rusak berat kini ditata menggunakan sebuah ekskavator.
Rencananya, lahan tersebut akan disulap menjadi ruang yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai tempat menjalankan usaha kecil-kecilan.
Penataan itu sendiri, disaksikan langsung oleh Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan bersama Wakil Bupati Jembrana, I Gede Ngurah Patriana Krisna, Senin, 17 Maret 2025.
Kembang didampingi Ipat mengatakan akan mengubah lahan tidak produktif untuk memfasilitasi masyarakat agar tidak lagi berjualan di pinggir jalan.
Tak hanya lahan, Kembang-Ipat alias Bang Ipat juga akan menyediakan kontainer-kontainer dagang yang bisa digunakan oleh masyarakat untuk berjualan.
“Aset di Jalan Ngurah Rai kita bongkar dan kita manfaatkan untuk ruang UMKM bagi pedagang yang selama ini masih berjualan di atas trotoar maupun di pinggir jalan di sekitar sini agar bisa berjualan di sini dan kita akan siapkan tempatnya,” ucap Kembang.
Selain itu, Kembang akan melakukan penataan administrasi terhadap aset milik Pemkab Jembrana lainnya yang selama ini dimanfaatkan oleh masyarakat.
“Selain itu, aset pemerintah Kabupaten Jembrana yang selama ini dimanfaatkan untuk balai banjar, balai adat, tempat ibadah maupun kantor desa yang masih berstatus pinjam pakai, rencana kami akan diserahkan kepada masyarakat,” imbuhnya.
Pihaknya mengatakan aset yang nilainya kecil bisa langsung diserahkan kepada masyarakat, namun untuk aset yang nilainya besar akan meminta persetujuan dari DPRD Jembrana.
“Kami sudah berkoordinasi dengan teman-teman di dewan dan sudah sepakat. Supaya aset ini tidak hanya tercatat di kami, tapi pemanfaatan untuk yang lain,” pungkasnya. (bp/ken)