TANTANGAN: Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Dr. Ketut Sumedana. (Sumber: Penkum Kejati Bali)
DENPASAR, Balipolitika.com- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Dr. Ketut Sumedana dalam paparannya sebagai narasumber dalam sebuah acara yang dihadiri oleh jajaran Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali, Jaksa Pengacara Negara se-Bali, diadakan di Prime Hotel Sanur, menyinggung soal Bussines Judgement Rule dalam sistem perbankan di era digital dan modern saat ini, bagaimana perbankan dalam setiap transaksi yang dijalankan tidak hanya mengejar keuntungan sesaat tanpa mempertimbangkan resiko bisnis, dengan melakukan mitigasi segala kemungkinan termasuk keamanan transaksi (prudent) yang mengedepankan prinsip kehati-hatian, dikutip Kamis, 13 Maret 2025.
Kajati Sumedana mengatakan, di era modernisasi, sistem perbankan harus memiliki banyak terobosan layanan yang mampu untuk meningkatkan kenyamanan nasabah, kecepatan yang memungkinkan nasabah untuk melakukan transaksi kapan dan di mana saja, termasuk sistem keamanan yang melindungi nasabah dengan baik.
“Dengan sebagian besar nasabah perbankan di era modern saat ini adalah pelaku ekonomi mikro, sistem perbankan harus mampu menjaga stabilitas keamanannya. Baik tabungan nasabah, juga dalam hal mekanisme pinjaman dengan agunan, perbankan modern juga harus mampu menjamin keamanan aset-aset yang diangunkan nasabah,” ungkapnya.
Menurutnya, dengan melibatkan JPN (Jaksa Pengacara Negara) dalam sistem perbankan modern, dapat dimanfaatkan dalam proses non litigasi dan litigasi, mulai dari adanya kemungkinan sengketa gugatan tata usaha negara sampai pada gugatan keperdataan, bahkan kejaksaan dapat dilibatkan dalam proses pemberian pendapat hukum (legal opinion).
“Di tengah pengetatan anggaran, pemerintah hendaknya bisa dijadikan acuan para pihak perbankkan untuk dapat berinovasi dan berkreativitas, membangun sinergi untuk menciptakan produk-produk unggulan dan baru, serta kebijakan-kebijakan yang mudah diakses oleh masyarakat,” cetusnya.
Mengakhiri pemaparannya, Kajati Bali menekankan bahwa kedepan, pihak perbankan harus mampu beradaptasi dengan berbagai kebutuhan masyarakat, termasuk dalam hal layanan keamanan dari segi aspek hukum yang diharapkan mampu memberikan dampak positif tak hanya bagi nasabahnya, tetapi juga bagi masyarakat luas. (bp/gk)