DENPASAR, Balipolitika.com– Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) Denpasar kembali membuat gebrakan seiring tema ultah IX, yaitu “9 Tahun Menjaga Marwah dan Kehormatan Profesi Advokat”.
Melalui Dewan Kehormatan Peradi SAI Denpasar yang dinakhodai oleh I Made “Ariel“ Suardana, S.H.,M.H. pada hari Sabtu, 8 Maret 2025 momentum bersejarah diukir.
Dalam sidang putusan antara Mila Tayeb Sedana, S.H. sebagai pengadu melawan Ni Komang Monica Christindani, S.H.,M.Kn. selaku teradu, Dewan Kehormatan Peradi SAI Denpasar memutuskan pemberhentian tetap sebagai profesi advokat dan pemecatan sebagai anggota organisasi advokat terhadap teradu.
Putusan nasib tragis pemberhentian tetap sebagai profesi advokat dan pemecatan sebagai anggota organisasi advokat terhadap Ni Komang Monica Christindani, S.H.,M.Kn. itu dibacakan oleh 5 majelis hakim, yaitu I Made Suardana, S.H.,M.H. (hakim ketua) dan I Wayan Sedana, S.H.,M.Kn., Dr. I Ketut Westra, S.H.,M.H., Dr. I Wayan Rideng, S.H.,M.H., serta AA Agung Ngurah Mayun Wahyudi, S.H. selaku hakim anggota.
Sidang terbuka khusus pembacaan putusan yang berlangsung selama 1 jam ini dihadiri oleh anggota Peradi SAI pada 1 Maret 2025, sedangkan pemeriksaan pokok perkara sebelumnya dilakukan secara tertutup di Quest Hotel Denpasar.
Dalam amar putusannya I Made “Ariel“ Suardana selaku ketua majelis menyatakan bahwa Komang Monica Christindani terbukti melanggar Kode Etik Advokat Indonesia Pasal 2, Pasal 5 huruf a junto 7 huruf f karena itu menghukum teradu dengan pemberhentian tetap dari profesi advokat.
Pemberhentian tetap sebagai profesi advokat dan pemecatan sebagai anggota organisasi advokat terhadap teradu ini telah dimuat dalam Putusan DKD DPC PERADI SAI Nomor: 2/P/DKD/DPC-Peradi SAI/DPS/2004, tertanggal 1 Maret 2025.
Adapun hal-hal yang memberatkan teradu karena teradu sebelumnya sudah dipecat dalam putusan sebelumnya walaupun saat ini mengajukan banding.
Panitera Kepala DPC Peradi Sai Denpasar, I Made Somya Putra, S.H.,M.H. menjelaskan Perkara Putusan DKD DPC PERADI SAI Nomor: 2/P/DKD/DPC-Peradi SAI/DPS/2004, tertanggal 1 Maret 2025 berdasarkan pengaduan kedua yang diajukan dari pihak lain, dan teradu tidak menghormati persidangan etik DKD Peradi SAI Denpasar. (bp/ken)