BALI, Balipolitika.com – Tampaknya masih saja ada kasus kenalakan remaja dan kasus pembullyan di Bali. Salah satunya video pembullyan viral di media sosial.
Korban perundungan di Klungkung, Ni PY (14) mengalami trauma. Sehingga sampai saat ini kepolisian belum bisa meminta keterangan korban, terkait peristiwa perundungan, kekerasan dan pelecehan yang ia alami.
Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP I Made Teddy Satria Permana mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A) untuk melakukan pendampingan psikologis terhadap korban.
“Korban masih mengalami trauma. Kalau nanti korban sudah siap, kami rencanakan pemeriksaan psikologis ke korban,” ungkap Made Teddy Satria Permana, Kamis (6/5/2025).
Keterangan korban baru setelah kondisinya siap dan psikologisnya telah stabil. “Karena korban trauma, makanya sampai saat ini korban belum kita minta keterangan. Nanti kita mintai keterangan setelah kondisinya stabil,” ungkap Made Teddy.
Korban Ni PY, merupakan korban perundungan yang terjadi di halaman parkir Pura Jagatnatha Klungkung, Jumat (28/2) dini hari. Video aksi kekerasan hingga pelecehan itu sempat viral di media sosial dan mendapat kecaman publik.
Korban saat itu mengalami kekerasan fisik seperti pemukulan, tendang, jambak, seret, bahkan pakaian korban juga terlucuti.
Tidak cukup sampai di sana, korban juga membuat video permohonan maaf kepada para pelaku dalam kondisi tidak menggunakan pakaian. Serta pelaku meminta korban menunjukkan bagian tubuh korban yang sensitif.
Korban yang masih di bawah umur, merupakan warga salah satu desa di Kecamatan Dawan. Ia merupakan anak yatim dan sudah putus sekolah.
Ia selama ini hanya tinggal bersama kakek, nenek, dan adiknya. Ia juga termasuk dalam keluarga kurang mampu. Kepolisian telah menetapkan 4 tersangka dalam peristiwa ini, tersangka utama yakni IGA PR (21) asal Bangli dan langsung dalam penahanan kepolisian.
Sementara tersangka lain yakni KY (17), NS (17), dan DP (17) tidak ditahan karena usianya masih di bawah umur. (BP./OKA)