DENPASAR, Balipolitika.com- Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2025 yang mengesahkan perubahan nama Institut Seni Indonesia (ISI) Denpasar menjadi Institut Seni Indonesia Bali.
Keputusan ini ditandatangani Presiden Prabowo bertepatan dengan Hari Suci Pagerwesi yang jatuh pada Rabu 12 Februari 2025.
Aturan tersebut bertujuan untuk memperkuat peran perguruan tinggi seni di Provinsi Bali agar lebih unggul, memiliki reputasi global, serta mewakili seluruh masyarakat Bali.
“Dalam peraturan ini seluruh aset, hak, kewajiban, serta mahasiswa ISI Denpasar secara otomatis beralih ke ISI Bali,” tulis isi Perpres Nomor 14 Tahun 2025.
Pasal 5 Perpres Nomor 14 Tahun 2025 menyebutkan ISI Bali tetap berada di bawah kementerian yang menangani pendidikan tinggi dan bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pendidikan akademik maupun vokasi.
ISI Bali juga dapat menyelenggarakan pendidikan profesi sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Organisasi, kepegawaian, anggaran, serta arsip, terkait transisi ini akan ditangani oleh kementerian atau lembaga pemerintah non-kementerian yang berwenang.
“Seluruh pejabat dan pegawai ISI Denpasar tetap menjalankan tugasnya hingga struktur organisasi ISI Bali terbentuk sepenuhnya,” tulisnya lagi.
Dengan berlakunya Perpres ini, Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2003 tentang Pendirian ISI Denpasar dinyatakan tidak berlaku.
Menurut Menteri Pendidikan Tinggi, Sain, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto, transformasi ini sebagai upaya visioner yang menegaskan posisi ISI Bali dalam industri seni, desain, dan budaya, berdaya saing global.
Menteri Brian menekankan ISI Bali bukan hanya mencetak talenta unggul, tetapi juga menjadi pusat riset yang kokoh dalam ekosistem seni dan budaya.
Rektor ISI Bali Prof Wayan Kun Adnyana bersyukur atas terwujudnya cita-cita perubahan ISI Denpasar menjadi ISI Bali.
Ia juga mengapresiasi dukungan berbagai pihak, termasuk Presiden Prabowo Subianto, serta para pemangku kebijakan lainnya. (bp/dp/ken)