BADUNG, Balipolitika.com– Kasus dugaan penganiayaan yang berujung penangkapan dan penahanan terhadap warga negara Australia bernama Ali Shahrouk saat ini bergulir di Polsek Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.
Kuasa hukum korban Christin S. Tiller dari RBP Asia, R. Bayu Perdana, S.H., LL.M. menilai status tersangka yang melekat pada Ali Shahrouk sudah sangat tepat mencermati kondisi yang dialami kliennya akibat penganiayaan tersebut.
“Kepolisian telah menjalankan tugasnya secara profesional di mana telah menetapkan seorang pria warga negara Australia bernama Ali Shahrouk sebagai tersangka atas dugaan kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap seorang wanita warga negara Jerman. Wanita dengan berat kurang lebih 52 kg tersebut diduga menjadi korban pemukulan yang dilakukan oleh Ali Shahrouk,” ujar R. Bayu Perdana, S.H., LL.M. kepada Redaksi Balipolitika.com, Sabtu, 1 Maret 2025.
“Dalam menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap terduga pelaku penganiayaan kami sangat yakin kepolisian bekerja dengan profesional karena telah memiliki alat bukti yang cukup, termasuk keterangan saksi-saksi, visum yang dilakukan terhadap korban yang mengalami luka serius pada wajahnya akibat dari pemukulan tersebut, dan kemungkinan ada CCTV yang akan mengungkapkan seluruh fakta sebenarnya,” imbuhnya.
Bayu Perdana menekankan insiden dugaan penganiayaan yang dialami kliennya bermula dari aksi bullying terhadap sang buah hati (anak Christin S. Tiller) di kolam renang Hotel Apurva Kempinski.
Saat mendatangi orang tua anak-anak yang diduga membully buah hatinya tersebut, Christin S. Tiller terlibat cekcok dan menjadi korban pemukulan hingga hidungnya patah dan berdarah.
“Menurut keterangan klien kami dan saksi, kejadian ini berawal dari korban mendapatkan informasi dari teman korban bahwa anak korban di-bully dan diperlakukan kasar oleh anak-anak lain di kolam renang Hotel Apurva Kempinski. Di waktu yang sama, teman korban menunjuk seorang laki-laki (orang tua dari anak-anak tersebut). Kemudian korban mendatangi orang tua anak tersebut. Korban terlibat cekcok dengan adik pelaku, kemudian tiba-tiba ada laki-laki lain (pelaku) yang menampar dan memukul korban. Akibat pemukulan tersebut, hidung korban berdarah, rahang bengkak dan patah, kemudian patah pada tulang hidung. Korban juga telah melakukan visum,” jelas R. Bayu Perdana.
Penegasan R. Bayu Perdana sekaligus membantah keterangan kuasa hukum tersangka Ali Shahrouk yang diwakili I Ketut Parikesit, S.T., S.H., di Denpasar, pada Sabtu, 8 Februari 2025.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, mewakili Ali Shahrouk, Tim Kuasa Hukum Isaka Wangi Racana (Iswara) Law Firm beralamat kantor di Jalan Cokroaminoto 410 Denpasar menyatakan bahwa klien mereka kecewa dan keberatan dengan kinerja polisi Indonesia, khususnya penyidik Polsek Kuta Selatan sehingga melakukan pelaporan ke Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Bali pada Senin 3 Februari 2025.
“Ya, dalam penanganan perkara ini, klien kami yang juga sebagai korban merasa tidak puas dengan pelayanan di Polsek Bualu. Dirinya diduga ditersangkakan secara paksa,” ucap ketua tim bernama I Ketut Parikesit, S.T., S.H., di Denpasar, Sabtu, 8 Februari 2025.
Dirincinya, peristiwa ini bermula ketika seorang wanita belakangan diketahui Christin Steinrode Tiller tidak beretika ketika liburan di Bali.
Bermula ketika Ali Shahrouk bersama dua anaknya yang masih balita bermain di kolam renang Hotel Apurva Kempinski Nusa Dua, Rabu 29 Januari 2025 sekitar pukul 13.30 Wita.
Sementara sang ipar bernama Samer Bekdache merekam aktivitas ayah dan anak-anaknya menggunakan dua buah handphone.
Saat bersamaan, datang perempuan berlagak sok jago dan langsung mendorong sang ipar dan terjatuh ke kolam.
Diduga mabuk alkohol dan sempoyongan, Christin Steinrode Tiller tak mampu menyeimbangkan badan sehingga terpeleset dan kecemplung.
Takut dan panik karena disalahkan, Samer Bekdache bergegas keluar dari kolam renang setelah ditolong Ali Shahrouk.
Dia kembali memarahi sambil berupaya menyerang Ali Shahrouk yang kemudian didorong agar jangan mendekat sebab terdapat dua anak balitanya.
Perempuan itu semakin agresif, dia mencakar serta melukai dada Ali Shahrouk di bagian kiri.
Sebagai ayah, dan melindungi kedua anak balitanya, klien dari para pengacara ini berusaha menangkis cakaran Christin Steinrode Tiller.
Namun karena hilang keseimbangan, tangannya mengenai wajah perempuan tersebut.
Dia gendong dua anak dan keluar ke daratan, namun perempuan tersebut ikut keluar dari kolam dan mengejarnya.
Saat itu juga wanita itu mengucapkan kata ancaman dalam bahasa Inggris yang jika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia berbunyi, “Kamu tahu siapa saya? Ayah saya orang berpengaruh, saya akan bunuh kamu,” kutip I Ketut Parikesit.
Merasa sama-sama jadi korban, mereka pergi ke Polsek Kuta Selatan untuk melaporkan kejadian tersebut.
Petugas mengarahkan agar dilakukan mediasi, namun kedua pihak kemudian mengurungkan niat untuk membuat laporan.
Selanjutnya, keesokan harinya, tepatnya pada Selasa, 30 Januari 2025, Christin Steinrode Tiller keluar (check out) dari Hotel Apurva Kempinski, Nusa Dua, Bali dan pulang ke negaranya.
Di hari yang sama namun berbeda waktu, Ali Shahrouk check out dari Hotel Apurva Kempinski Nusa Dua, Selasa, 30 Januari 2025 sekitar pukul 15.00 Wita.
Dalam perjalanan ke Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai karena harus kembali ke negaranya, mobil yang ditumpangi ternyata dibuntuti.
Ketika Ali Shahrouk mengarahkan sang sopir untuk berhenti di tempat penukaran uang, polisi langsung menangkapnya dan digiring ke Polsek Kuta Selatan.
Sejak saat itu Ali Shahrouk ditahan dan dilarang untuk meninggalkan Polsek Kuta Selatan.
Penangkapan Ali Shahrouk dipicu pelaporan oleh suami Christin Steinrode Tiller bernama Timm Miller ke Polsek Kuta Selatan.
Dalam laporan bernomor LP/B/20/1/2025/SPKT/Polsek Kuta Selatan/Polresta Denpasar/Polda Bali, Ali Shahrouk dituduh melakukan penganiayaan terhadap istrinya, yaitu Christin Steinrode Tiller. (bp/sat/ken)