PRANATA adat masyarakat Bali pegunungan menampilkan ciri yang sangat khas dengan adat masyarakat Bali dataran. Salah satunya adalah sistem sosial berbentuk kemajelisan.
Desa Adat Batur di Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali sebagai salah satu komunitas pegunungan Bali mewarisi sistem sosial-kultural-spiritual bernama Karaman Setimahan. Masyarakat awam juga menyebutnya Ulu Setimahan atau Manggala Setimahan. Karaman berasal dari kata dasar rama artinya ‘tetua’, mendapat imbuhan ka-an sehingga dapat diartikan sebagai ‘ketetuaan’; ulu berarti ‘kepala’, sedangkan manggala berarti ‘pemuka’. Adapun kata setimahan artinya ‘empat puluh lima’. Jadi, Karaman Setimahan merupakan majelis tetua yang berjumlah 45 jabatan.
Karaman Setimahan dibagi atas tugas-tugas yang sangat spesifik, serta memiliki hak suara dalam menentukan arah kebijakan desa. Jumlah 45 berkaitan dengan simbol-simbol budaya lain di Desa Adat Batur, misalnya jumlah pukulan tengeran (kentungan) saat fajar, rapat tumpek, maupun pengesahan pernikahan.
Karaman Setimahan dibedakan dalam empat kelompok. Keempatnya adalah Palinggih Dane Sareng Nem, Dane Jero Mangku, Dane Jero Kraman (Balirama), dan Dane Patinggi.
Palinggih Dane Sareng Nem terdiri atas enam pejabat, masing-masing adalah Jero Gede Batur Kanginan (Duuran), Jero Gede Batur Kawanan (Alitan), Jero Balian Desa Kajanan (Duuran), Jero Balian Desa Kelodan (Alitan), Jero Penyarikan Duuran, dan Jero Penyarikan Alitan. Keenamnya merepresentasikan entitas dewa utama yang dipuja di Batur.
Dane Jero Mangku berjumlah 22 orang jero mangku sebagai representasi prasanak Ida Bhatara-Bhatari Batur. Dua puluh dua orang jero mangku tersebut secara umum disebut Patanganan Dane [Sareng Nem], dalam artian sebagai penyokong tugas-tugas Dane Sareng Nem.
Jero Balirama yang terdiri atas 16 jabatan. Inilah ulu-apad Batur. Umumnya, masyarakat menyebut Jero Balirama sebagai Jero Kraman. Sebutan ini muncul sebagai penanda bahwa pejabat-pejabatnya telah melakukan upacara munggah makraman. Sementara itu, Dane Patinggi dijabat oleh seorang jero mekel (perbekel) atau kepala desa.
Pamadegan, Tata Lungguh, dan Ngulihang Lakon
Keberadaan Karaman Setimahan tidak saja melibatkan kewenangan manusia, tetapi juga kewenangan para dewa penjaga orang Batur. Oleh karena itulah setiap pejabat memiliki kewenangan, hak, dan kewajiban yang berbeda menurut fungsi entitas tiap dewa. Para pejabat di tiap kelompoknya dipilih, dinobatkan, dan memasuki purnabakti dengan metode yang berbeda.
Kelompok Palinggih Dane Sareng Nem dan Dane Jero Mangku adalah representasi sakala para dewa penjaga Batur. Teks Gama Patemon Rajapurana Batur menjelaskan pentingnya keberadaan posisi-posisi tersebut untuk menjamin keharmonisan desa. Jika tidak dinobatkan, maka desa akan mengalami huru-hara (yen nora madwe pamangku, balyan, mwah panyarikan, huru-hara wong desane–Gama Patemon 26a). Maka, desa bertanggung jawab menobatkan mereka (gaman desa mawangun pamangku, mwah balyan desa, mwah panyarikan, kna desane mabresihin pamangku, desane makiisang pamangkune sami,..–Gama Patemon 24b).
Palinggih Dane Sareng Nem dan Dane Jero Mangku dipilih dalam ritual yang sangat sakral bernama nyanjan. Orang yang terpilih adalah mereka yang belum menikah, bahkan dalam beberapa kasus cenderung masih kanak-kanak.
Mereka yang terpilih akan menduduki posisi tersebut hingga akhir hayat atau situasi yang membuatnya lepas. Khusus untuk pejabat Palinggih Dane Jero Balian Desa Makalihan (Kajanan-Kelodan)–dijabat oleh dua orang perempuan suci–posisinya akan otomatis tanggal apabila yang bersangkutan memilih untuk menikah. Hal ini terkait dengan konsep wiku kania (pendeta perempuan suci yang melajang) sebagai pemimpin utama tata ritual orang Batur.
Upacara nyanjan hanya akan diadakan ketika salah satu posisi Dane Sareng Nem dan Dane Jero Mangku kosong. Kosong yang dimaksud, dalam artian pejabatnya meninggal atau situasi yang membuatnya lepas.
Setelah seorang anak terpilih, desa akan melaksanakan ritual penobatan (pamadegan). Tingkatan upacara penobatan disesuaikan dengan jabatan yang diemban. Dalam hal ini, penobatan Jero Gede Batur adalah yang tertinggi dengan sarana ritual berupa kerbau.
Sebelum puncak upacara, mereka yang terpilih akan melakoni brata. Mereka dipingit di pura sampai batas waktu yang dianugerahkan Ida Bhatara, misalnya 3 hari, 6 hari, 12 hari, atau 42 hari. Momentum inilah yang digunakan sebagai pembelajaran etika dan kecakapan kerohanian.
Pada upacara puncak penobatan, mereka yang terpilih akan diupacarai. Rambutnya digundul sebagai tanda kelahiran baru. Nama lahir anak-anak terpilih akan diganti menurut gelar menurut posisi yang dianugerahkan para dewa kepadanya. Oleh karena itulah di Batur tidak sembarang orang berpakaian putih adalah jero mangku.
Sebagai representasi Ida Bhatari-Bhatara Batur, baik Dane Sareng Nem maupun Jero Mangku memiliki posisi duduk yang terukur. Posisi-posisi ini disebut tata lungguh ‘tatanan duduk’. Konsep tata lungguh menegaskan agar setiap pejabat mengingat posisi masing-masing, haram hukumnya mengambil posisi orang lain.
Apabila seorang jero mangku meninggal dunia, maka segala laku yang pernah diemban akan dikembalikan. Ritual pengembalian laku ini disebut nguliang lakon. Setelah itu, siklus akan berulang. Petugas baru akan dipilih kembali.
Jero Balirama yang jumlahnya 16 jabatan terdiri atas empat strata, yakni Pasagian (Jero Wayan), Pulai atau Palaih (Jero Nengah), Pamumpunan (Jero Nyoman), dan Kedis/Dis (Jero Tut). Pasagian memiliki tugas merencanakan segala kegiatan desa, Pulai bertugas mengambil air suci ke Tirta Mas Mampeh, Pamumpunan bertugas memasak/menyiapkan sarana-sarana upacara, sedangkan Dis bertugas mencari bahan-bahan ritual (lebih jauh baca Riana, 1990). Masing-masing jabatan tersebut dijabat oleh empat orang tengen-kiwa (bedanginan-bedawanan).
Balirama dipilih menurut pola kelebihdahuluan (ulu-apad) yang didasarkan atas senioritas masyarakat. Meskipun demikian, kelebihdahuluan ini agak berbeda dengan desa-desa yang menerapkan sistem sejenis. Apabila di desa lain kelebihdahuluan ditentukan atas dasar waktu perkawinan krama ngarep, sistem Balirama Batur didasarkan atas keterwakilan keluarga inti atau keluarga asli (krama wed/les) Batur.
Sebelum duduk sebagai Jero Balirama, krama les yang dianggap memiliki kecakapan akan dipilih sebagai Palancang. Mereka yang terpilih akan disucikan melalui upacara pawintenan palancang.
Setelah beberapa waktu berjalan, apabila Balirama tidak lengkap, maka Palancang yang memiliki “kadar originalitas” krama les lebih tinggi, serta pertimbangan kecakapan-kecakapan lain sesuai kebutuhan desa akan dipilih sebagai Balirama. Pemilihan Balirama melakoni proses yang amat panjang. Pemilihan (pamadikan) melibatkan warga adat (tempekan) melalui penunjukan resmi ke rumah yang bersangkutan.
Apabila yang bersangkutan menerima perintah desa, mereka akan melalui ritual munggah makraman. Salah satu ciri ritual ini adalah proses mona brata selama beberapa hari di rumah masing-masing sembari membuat kekayonan sebagai simbol Ida Bhatara Gde Makulem, entitas dewa pelindung representasi (nueng) para Balirama.
Usai monabrata yang bersangkutan akan dijemput oleh desa dan diantar ke Pura Bale Agung. Di sana para Balirama ngulah tegak (menempati posisi). Upacara pamadegan Balirama setelah itu dilanjutkan dengan ritual parebuan dengan pelaksanaan brata lainnya selama beberapa hari.
Usai seluruh rangkaian ritual dilalui, barulah mereka disebut sebagai Jero Kraman atau Jero Guru. Sebutan “guru” menandakan posisi Balirama yang sangat mulia sebagai guru warga–yang idealnya ditandai dengan kelayakan-kelayakan mentalitas spiritual unggul. Itulah alasan etik sebutan “guru” di Desa Adat Batur tidak bisa disematkan sembarangan pada sembarang orang yang belum melewat ritual sakral munggah makraman.
Tugas utama Jero Balirama aktif adalah kasinoman (berjaga) di pura selama 24 jam secara bergiliran tiap bulannya. Pergantian tugas dilakukan dari tilem ke tilem. Sementara itu, masa purnabakti seorang Balirama ditentukan menurut dua syarat, yaitu kacipakan (suami/istri meninggal dunia) atau makumpi (memiliki cicit).
Apabila mengacu Rajapurana Batur, jabatan Balirama sesungguhnya bukan posisi tertinggi dalam struktur sosial-kultural orang Batur. Banyak yang menganalogikan Balirama sebagai badan dari struktur desa adat.
Adapun strata tertinggi dalam pemerintahan kuno Desa Batur adalah Jero Bali Wayah yang terdiri atas beberapa jabatan seperti Jero Kubayan, Jero Bahu, Hulu Tengah, dan Hulu Anom. Namun, di era saat ini empat jabatan ini tidak lagi eksis lantaran sejumlah pertimbangan. Kuat dugaan ketiadaan empat posisi ini terjadi lantaran “kekacauan” sosial akibat rentetan bencana yang merundung Batur. Pasca-ketidakberadaan struktur inilah kemungkinan konsep Karaman Setimahan hadir sebagai solusi untuk mengatur desa.
Jabatan terakhir dalam struktur Karaman Setimahan adalah Dane Patinggi/Jero Mekel. Jabatan ini sekarang dipegang oleh tiga orang yakni Perbekel Desa Batur Selatan, Perbekel Desa Batur Utara, dan Perbekel Desa Batur Tengah. Pemilihannya telah mengikuti aturan negara dengan pola demokrasi langsung. Mereka memiliki fungsi nyaba-jero, di mana selain mengurus masyarakat juga akan bertanggung jawab pada berbagai tatanan adat. Oleh karena itu, perbekel juga akan diupacarai parebuan dan menyunggi entitas dewa bergelar Ida I Ratu Karang Buncing.
Sejalan dengan posisi adat yang diemban, seorang Dane Patinggi memiliki kewajiban mensosialisasikan segala keputusan adat setiap buda kliwon kepada masyarakat. Ia berkewajiban menyuarakan tengeran (kentungan) yang berada di jaba Pura Ulun Danu Batur. Selain itu, Dane Petinggi juga memiliki kewajiban ngingu desa setiap tahunnya, tepatnya pada penghujung rangkaian Pujawali Sasih Kasanga.
Adaptasi Menuju Harmoni
Seiring berjalannya waktu dengan beragam dinamika kultural yang terjadi, Karaman Setimahan mengalami sejumlah adaptasi. Adaptasi itu terkait dengan jumlah pejabat di setiap jabatan.
Adaptasi pertama terjadi pada Dane Patinggi Batur. Adaptasi dilakukan seiring dengan pemekaran Desa Batur menjadi tiga desa dinas, yakni Desa Batur Selatan, Desa Batur Utara, dan Desa Batur Tengah. Sejak saat itu, posisi yang seharusnya berjumlah seorang kini dijabat tiga orang.
Seiring jumlah penduduk yang menyentuh belasan ribu–menurut perhitungan ritual ngaturang ketekan pada Sasih Karo tahun 2024 jumlah krama Batur sekitar 11.800 jiwa–maka dipandang perlu menambah personalia Balirama. Oleh karena itulah pada tahun 2016 dilaksanakan upacara munggah makraman dengan mengangkat 16 Balirama, di samping yang masih aktif ketika itu sejumlah 15 orang.
Selain itu, di internal Balirama juga telah membuat kesepakatan untuk menjalankan fungsi kolektif kolegial. Tugas-tugas Pasagian, Palai, Pamumpunan, maupun Dis kini disepakati diselesaikan bersama-sama tanpa mengurangi makna. Meskipun menimbulkan diskursus, kesepakatan tersebut dipandang efisien menyikapi modernitas dengan kesibukan profesi setiap pejabat yang beragam.
Pada tahun 2010, adaptasi dilakukan pada kelompok Dane Jero Mangku. Pada saat itu, di samping 22 jabatan yang telah ada sejak dahulu kala, dinobatkanlah 17 orang jero mangku yang baru.
Tujuh belas anak yang dipilih dimohon atas anugerah dari 17 Ida Bhatara yang sebelumnya tidak memiliki panyunggi, tetapi memiliki perwujudan pratima dan dipersembahkan ritual-ritual utama pada suatu pujawali. Banyak di antara bahkan merupakan Ida Bhatara yang bersetana di pura pasanakan (pangideran), seperti Pura Jati, Pura Tirta Mas Mampeh, Pura Tirta Mas Bungkah, Pura Pasar Agung, Pura Taman Sari, dan Pura Sila Rupit.
Penobatan 17 orang jero mangku tersebut juga didorong oleh kepentingan pelayanan terhadap umat. Sebab, seiring dengan semakin mudahnya mobilisasi, umat semakin mudah dan sering bersembahyang ke Pura Ulun Danu Batur maupun pura pangideran. Maka, semakin banyak jero mangku, diharapkan dapat memberikan pelayanan yang lebih prima kepada umat.
Adaptasi-adaptasi yang dilakukan pada Karaman Setimahan menandakan keluwesan dalam mengelola adat. Adat tidak boleh kaku dan mengesampingkan perubahan zaman, tetapi juga tidak boleh hanyut terbawa gelombang zaman.
Karaman Setimahan mewariskan berbagai warisan nilai adiluhung seperti profesionalitas dan etika publik dalam mengelola organisasi adat. Ketiadaan jabatan yang memiliki kuasa mutlak serta keberadaan batas-batas masa bakti mengingatkan pada kita untuk tidak haus kuasa. Dan, pada akhirnya, keberadaan entitas dewa-dewa sebagai nueng setiap pejabat mengingatkan manusia bahwa segala tindak-tanduk manusia di dunia pada akhirnya akan dipertanggungjawabkan kepada Semesta.
=====
*I Ketut Eriadi Ariana (Jero Penyarikan Duuran Batur) adalah dosen Sastra Jawa Kuno Universitas Udayana. Pemuda asli Batur ini sejak akhir 2019 mengemban tugas spiritual-kultural sebagai Jero Penyarikan Duuran (sekretaris adat) di Pura Ulun Danu Batur/Desa Adat Batur. Tertarik pada isu-isu kebudayaan dan ekologi. Menulis buku Ekologisme Batur (2020), buku antologi puisi Bali modern Ulun Danu (2019), dan sejumlah buku karya bersama.