BADUNG, Balipolitika.com– Pasca ABG asal Tianyar, Karangasem berinisial IKJ (17 tahun) ditangkap pada Rabu, 26 Februari 2025 sekitar pukul 01.00 Wita, Satuan Reserse Kriminal Polsek Kuta saat ini masih mengejar satu pelaku penjambretan turis India di Jalan Kubu Anyar, Gang Kresek dekat Jesen’s 2, Kuta, Badung.
Rekan IKJ ini berstatus buronan dan dikejar sejak Jumat, 27 November 2024 karena merampas barang berharga berupa kalung dari leher turis India yang berlibur di Pulau Dewata, Bali.
“Hasil penyelidikan, pelaku ternyata adalah seorang remaja di bawah umur berinisial IKJ,” beber Kapolsek Kuta AKP Agus Riwayanto Diputra didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi di Mapolsek Kuta pada Kamis, 27 Februari 2025.
Kapolsek Kuta AKP Agus Riwayanto Diputra memaparkan kasus ini bermula saat turis India berinisial SS bersama suaminya berjalan kaki usai makan malam di sebuah restoran menuju ke hotel tempatnya menginap.
Tiba-tiba datang sepeda yang dikendarai oleh dua pemuda menghampiri mereka lalu pelaku yang dibonceng, yaitu IKJ (17 tahun) merampas kalung emas seberat 56 gram yang dikenakan SS hingga putus.
Sukses nyambret kalung, remaja asal Tianyar, Karangasem ini langsung kabur bersama rekannya dengan kecepatan tinggi.
AKP Agus Riwayanto Diputra menyebut akibat penjambretan itu korban mengalami kerugian senilai Rp77 juta.
Merespons laporan turis India tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Kuta melakukan penyelidikan hingga berhasil mengantongi identitas si jambret.
Sayangnya, hanya IKJ yang berhasil diringkus di kawasan Kuta, Badung.
Adapun rekan IKJ yang diajak nyambret berhasil melarikan diri dan saat ini masuk daftar pencarian orang alias DPO.
Dari penangkapan IKJ, polisi mengamankan 2 unit sepeda motor, yaitu Honda PCX warna hitam bernomor polisi DK 5598 FAM dan Honda Scoopy warna abu-abu hitam DK 6357 KAC.
“Satu kendaraan dipakai beraksi, dan satu lagi adalah motor yang dibeli pelaku dari hasil penjualan kalung korban,” jelas AKP Agus Riwayanto Diputra.
Atas perbuatannya, ABG Tianyar ini dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. (bp/sat/ken)