BALI, Balipolitika.com – Imbas halusinasi mengonsumsi pil koplo dan sabu-sabu, Ahmad Santoso (32) buruh serabutan tega menghabisi nyawa Suparno (68) orang yang memberikan mata pencaharian kepada dirinya sekaligus tetangganya sendiri.
Kasus ini sempat viral di media sosial, tatkala penemuan mayat Suparno menggemparkan dengan luka-luka pada wajah di Jalan Pura Demak Barat 18 di sebuah lahan kosong, dengan pohon pisang dan semak-semak di Desa Pemecutan Kelod, Denpasar Barat, Denpasar, Sabtu (22/2/2025) sekitar pukul 09.30 Wita.
Korban dalam keadaan meninggal dunia dengan posisi terlentang, kepala menghadap ke utara, kedua tangan lurus ke bawah, memakai baju kemeja warna abu-abu, celana kain pendek warna biru.
Korban mengalami luka pada bagian dahi dan wajah penuh darah, kemudian jasadnya langsung terbawa ke RSUP Prof Ngoerah Denpasar.
Pelaku Ahmad Santoso berhasil tertangkap di kediamannya Jalan Subur Gang Mirah Cempaka, Pemecutan Kelod. Pelaku sempat melakukan perlawanan kepada petugas sehingga petugas mengambil tindakan tegas terukur.
“Pada saat melakukan perbuatan, pelaku masih berada di bawah pengaruh pil koplo dan sabu-sabu yang ia konsumsi malam harinya, hasil dari pemeriksaan tersangka setelah berhasil tertangkap pukul 12.00 Wita setelah kejadian,” beber Kapolsek Denpasar Barat Kompol Laksmi Trisnadewi, dalam rilis di Polresta Denpasar, Senin (24/2/2025).
Tersangka dengan pemberian tindakan tegas terukur, lantaran hendak menyerang petugas saat akan pengamanan di Polsek Denpasar Barat. Itu juga karena masih efek halusinasi dari obat-obatan terlarang.
“Kurang 1×24 jam berhasil amankan pelaku dan tindakan tegas terukur karena hampir menyerang petugas di Polsek, efek masih halusinasi,” ujarnya.
Begitu pula saat melancarkan aksinya menghabisi korban, Suparno orang yang mempekerjakannya itu, Ahmad merasa berhalusinasi Suparno hendak menyerangnya dengan kayu.
“Pagi hari pelaku jemput korban untuk mengambil beberapa bongkahan kayu, karena halusiansi obat terlarang pelaku pukul korban dua kali lalu dengan tangan kosong. Dari visum korban menderita 11 luka robek dan luka benda tumpul,” ujarnya.
Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Laorens Rajamangapul Heselo menambahkan, bahwa antara korban dan pelaku sudah saling mengenal satu bulan yang lalu dan memang sebelumnya tidak ada masalah antar korban dan pelaku.
“Korban dan pelaku sudah kenal 1 bulan, tersangka dan korban tidak ada masalah sebelumnya hanya terbawa halusinasi, korban ini yang mempekerjakan pelaku untuk angkat barang, karena pelaku tidak punya pekerjaan, korban punya pick up usaha angkat barang bekas, bersihkan lahan,” bebernya.
Atas penangkapan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa balok kayu yang untuk memukul korban, bambu, sendal, baju dan celana pendek.
“Pada saat itu setelah mukul korban kelihatan darah pelaku langsung pergi dia jadi sudah tidak fokus lagi melihat korban keadaannya langsung pulang jadi dia tidak tahu korban sudah meninggal atau belum,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 351 ayat (3) subsider pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara. (BP/OKA)