DENPASAR, Balipolitika.com– Permohonan praperadilan I Made Dharma, S.H., dkk. (sejumlah 17 orang tersangka, red) kembali ditolak oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Permohonan praperadilan nomor 25/Pid.Pra/2024/Pn Dps dan Nomor 1/Pid.Pra/2025/Pn Dps diputus oleh Hakim Tunggal PN Denpasar masing-masing pada 30 Januari 2025 dan 17 Februari 2025.
Karena tersangka I Made Dharma sudah ditahan terlebih dahulu, maka 16 orang tersangka lain, yakni I Ketut Sukadana, S.H, I Gede Wahyudi, I Nyoman Reja, I Made Putra Wiryana, I Made Atmaja, I Made Nelson, I Wayan Sudartha, I Ketut Suardana, I Ketut Senta, I Wayan Arjana, I Nyoman Sumertha, I Made Alit Saputra, I Ketut Alit Jenata, I Nyoman Astawa, I Made Mariana, dan Ni Wayan Suweni akan menyusul ditahan Polda Bali.
Hakim Tunggal Eni Martiningrum S.E, S.H, M.H dalam putusan perkara No. 25/Pid.Pra/ 2024/Pn Dps dan Hakim H. Sayuti, S.H.,M.H dalam amar putusan perkara No.1/Pid.Pra/2025/Pn Dps menolak permohonan pemohon I Made Dharma, dkk. (sejumlah 17 orang tersangka) karena kedua permohonan tersebut tidak berdasarkan hukum dan menyatakan penetapan status tersangka adalah sah berdasarkan hukum.
Kombes Pol (Purn.) Drs. Ketut Artha, S.H , AKBP (Purn.) I Ketut Arianta S.H selaku Kuasa Hukum Pelapor Drs. I Made Tarip Widarta, M.Si dari Kantor H2B Law Office “ Harmaini Idris Hasibuan S.H” Legal and Consulting” ditemui di luar sidang setelah putusan prapid No 1/PID.PRA/2025/PN Dps selesai dibacakan hakim memberikan penjelasan tentang kesimpulan dari putusan dibacakan terutama tentang pertimbangan hakim.
Disimpulkan bahwa proses penetapan pemohon I Made Dharma, dkk. sejumlah 17 orang sebagai tersangka sudah prosedural dan sah berdasarkan hukum sebagaimana amanah dalam Pasal 1 butir 14 KUHAP.
Karena perbuatannya berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
Adapun syarat seseorang ditetapkan tersangka adalah setidak-tidaknya harus memenuhi minimal dua alat bukti sebagaimana Pasal 184 KUHAP.
Hal ini juga diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2025 tanggal 28 Febuari 2015, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XII/2015 tanggal 11 Januari 2017 dan Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana yang didukung oleh alat bukti yang cukup berupa keterangan dari 13 saksi ditambah kesaksian dari saksi ahli, yaitu Prof. Dr. Nandang Sambas, S.H., M.H (ahli hukum pidana), Prof. Dr. Aslan Noor Sh., Mh., C.N (ahli agraria), Dr. I Ketut Sudantra, S.H., M.H. (ahli adat), Prof. Dr. Desak Putu Dewi Kasih, S.H., M.Hum (ahli hukum perdata) yang kesemuanya sudah di-BAP yang menguatkan dugaan .
Para tersangka memalsukan surat palsu dengan tambahan beberapa surat asli sebagai barang bukti dengan petunjuk dan keterangan para tersangka atau pemohon yang saling bersesuaian satu dengan yang lainnya sehingga membuktikan bahwa telah terpenuhi unsur-unsur tindak pidana surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP yang diduga dilakukan oleh para pemohon I Made Dharma, dkk. sejumlah 17 orang tersangka.
Dengan demikian, maka permohonan pemohon tidak dapat dibuktikan oleh para pemohon dan sudah selayaknya permohonan praperadilannya dinyatakan ditolak.
Drs. I Made Tarip Widarta M.Si., Ketua Umum Yayasan Pura Dalam Balangan sebagai korban pelapor yang telah melaporkan I Made Dharma, dkk. dan sejumlah 17 orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Laporan Polisi No: LP/B/208/IV/2023/SPKT POLDA BALI atas dugaan membuat surat palsu sesuai Pasal 263 KUHP dan penggelapan asal usul Pasal 277 KUHP, serta laporan Polisi No:LP/B/621/VIII/2024/SPKT/POLDA BALI dalam dugaan membuat surat palsu mengacu Pasal 263 KUHP.
Bahwa untuk menentukan palsu atau tidaknya objek surat palsu dalam Laporan Polisi No: LP/B/208/IV/2023/SPKT POLDA BALI dan laporan polisi No: LP/B/621/VIII/2024/SPKT/POLDA BALI, yaitu atas Surat Pernyataan Silsilah Keluarga (11/5/2022) dibuat dan ditandatangani 17 orang tersangka,
Surat Pernyataan Waris tertanggal 11 Mei 2022 yang dibuat dan ditandatangani 17 orang tersangka, Bagan Sisilah Keluarga Riyeg (alm) tertanggal 11 Mei 2022 yang kemudian digunakan untuk menjelaskan “Surat Pernyataan Silsilah Keluarga” dengan menjelaskan bahwa I Riyeg (alm) masuk dalam silsilah I Wayan Selungkih dengan cara “kawin nyentana” telah diuji keabasahannya atau validitasnya oleh dua putusan pengadilan, yaitu Putusan Kasasi Nomor 3301.K/PDT 2024 tanggal 5 September 2024 dan Putusan Perkara Nomor 470/Pdt.G/2024/PN.Dps yang keduanya telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde).
Kedua putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut menguatkan dan membuktikan bahwa terjadi pemalsuan Surat Pernyataan Silsilah Keluarga tertanggal 11 Mei 2022, Surat Pernyataan Waris tertanggal 11 Mei 2022, Bagan Sisilah Keluarga RIYEG (alm) tertanggal 11 Mei 2022, dan Surat Keterangan Nomor: 470/101/Pem tanggal 4 Agustus 2022.
Ketiga surat itu telah diuji secara keperdataan sesuai isi poin 3 angka 3.7 dalam eksepsi putusan nomor 50/Pdt.G/2023/PN Dps tanggal 7 September 2023 yang telah inkracht yang berbunyi bahwa para penggugat I Made Dharma, dkk. tidak dapat membuktikan dirinya sebagai ahli waris yang sah dari I Wayan Riyeg (alm) dan juga tidak dapat membuktikan adanya dalil perkawinan nyentana yang mustahil antara I Wayan Riyeg (alm) dengan Ni Wayan Rumpeng (alm) dikarenakan Ni Wayan Rumpeng (alm) memiliki 4 saudara kandung laki-laki, yaitu I Wayan Teteng, I Made Griyeng, I Nyoman Wirak, dan I Ketut Rangkang.
Di dalam silsilah keluarga milik I Made Dharma tanggal 11 Mei 2022, leluhur atau kakek dari I Made Dharma, dkk. tersebut berbeda orangnya dengan leluhur dan kakek dari silsilah keluarga pelapor Drs. I Made Tarip Widarta M.Si, dkk.
Di dalam silsilah tanggal 11 Mei 2022 milik I Made Dharma, dkk. disebut bahwa kakek dari I Made Tarip Widarta, dkk. adalah I Gombloh.
Sedangkan, di dalam silsilah milik pelapor I Made Tarip Widarta, dkk. kakeknya bernama Jro Made Lusuh dan nama istri I RIYEG (alm).
Di dalam silsilah milik tersangka I Made Dharma, nama istri I RIYEG (alm) adalah Ni Wayan Rumpeng (alm) yang berbeda orangnya dengan istri I RIYEG (alm) yang ada di dalam silsilah keluarga milik Pelapor I Made Tarip Widarta, dkk., yaitu bernama Dong Hilang.
Sehingga sudah jelas tidak ada hubungan kekeluargaan antara pelapor I Made Tarip Widarta, dkk. dengan para tersangka I Made Dharma, dkk. dalam hubungan kekeluargaan sedarah berdasarkan garis purusa atau pihak laki-laki.
“Dengan adanya Putusan Kasasi Nomor 3301.K/PDT 2024 tanggal 5 September 2024 yang telah Inkracht Van Gewijsde telah menguatkan dan membuktikan bahwa telah terjadi pemalsuan surat palsu Pasal 263 KUHP dan penggelapan asal usul orang Pasal 277 KUHP sesuai dengan isi laporan polisi dengan korban pelapor I Made Tarip Widarta M.Si sesuai dengan LP/B/208/IV/2023/SPKT POLDA BALI dan Laporan Polisi No.LP/B/621/VIII/2024/SPKT/POLDA BALI meyakinkan hakim yang memeriksa perkara praperadilan yang dimohon oleh para tersangka ditolak,” jelas Harmaini. (bp/ken)