SOSOK – Pelaku penusukan Kadek Parwata, konsumsi sabu-sabu sebelum dan sesudah aksi jahatnya.
BALI, Balipolitika.com – Belum kering pemakaman Kadek Parwarta, pelaku penusuknya sudah tertangkap polisi. Netizen pun geram melihat pelaku, yang wajahnya tidak tampak penyesalan sedikit pun.
Fakta baru ternyata, pelaku mengonsumsi sabu-sabu sebelum dan sesudah melakukan aksi keji dan jahatnya pada korban Kadek Parwata.
Pelaku pembunuhan Kadek Parwata akhirnya berhasil tertangkap, tim gabungan Ditreskrimum Polda Bali, Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Utara.
Di mana pelaku atas nama Bastomi Prasetiawan alias Mas Pras, tertangkap di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Pelaku lalu hadir langsung pada konferensi pers, di mana Kapolresta Denpasar Kombes Pol Muhammad Iqbal Simatupang, memimpin langsung pada Senin 17 Februari 2025.
“Awal pengejaran itu kami mendapatkan bukti dan dari hasil informasi di lapangan. Serta pemeriksaan saksi-saksi kita dapat dulu barang bukti. Mulai dari sepeda motor, pisau dan barang bukti lainnya yang kita dapat,” ujar Kombes M. Iqbal.
Seusai melakukan penusukan di Jalan Nangka Utara, Kelurahan Tonja, Kecamatan Denpasar Utara, pelaku langsung melarikan diri dan menaruh sepeda motornya di Pasar Wangaya.
Tidak lama berselang petugas melakukan pengejaran dan mendapatkan informasi bahwa pelaku posisinya ada di luar kota.
Mendapatkan informasi tersebut, selanjutnya anggota Unit Reskrim Polsek Denpasar Utara bersama dengan anggota unit 1 Jatanras Polresta Denpasar melakukan pengejaran ke Banyuwangi, Jawa Timur.
“Setelah melakukan perbuatannya pelaku menaruh sepeda motor di Pasar Wangaya, dan kemudian pelaku kabur dengan menumpang bus menuju ke Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi,” ujar Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Laorens Rajamangapul Heselo, seizin Kapolresta Denpasar Kombes M. Iqbal.
Namun sesampainya tim di Banyuwangi, pelaku telah kabur ke Kabupaten Jember, Jawa Timur dengan menaiki bus dari halte bus Genteng, Kabupaten Banyuwangi. Tim langsung bergerak namun pelaku bergeser ke arah Surabaya karena pelaku memonitor sosial media.
Setelah itu kembali tim melakukan penyelidikan, dan informasi kalau pelaku telah kabur dengan menumpang travel ke Surabaya.
Tim kembali menuju ke Surabaya hingga pada Minggu (16/2/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, tim gabungan unit 1 Jatanras Polresta Denpasar, Unit Reskrim Polsek Denpasar Utara dan bantuan personel Satreskrim Polda Jawa Timur berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di terminal Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur.
Pras tertangkap saat akan menyeberang di Pelabuhan Tanjung Perak. Ia hendak melarikan diri ke Tarakan, Kalimantan Utara, pada Minggu (16/2/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.
“Selanjutnya setelah penangkapan di Pelabuhan Tanjung Perak, pelaku ini akan melarikan diri ke daerah Tarakan Kalimantan. Jadi pelaku sebelum berangkat sudah kita amankan, namun pada saat itu pelaku juga melakukan perlawanan makanya tim tindak mengambil tindakan tegas terukur (penembakan),” papar Kombes M. Iqbal.
Motif pelaku melakukan penusukan karena tersinggung, saat melihat korban di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Di mana pelaku sebelumnya sempat melakukan penganiayaan korban lain di TKP.
Pelaku mengira korban ini adalah teman dari orang yang sebelumnya pelaku pukul di TKP. “Serempetan motor di jalan dengan korban pertama, lalu pelaku kejar hingga ke TKP. Dan pelaku mengira, korban (Kadek Parwata) adalah teman pelaku yang telah menyerempetnya,” jelasnya.
Setelah pelaku tiba di Polresta Denpasar, lalu pengecekan tes urine oleh Satresnarkoba Polresta Denpasar melalui alat test kit dan hasilnya pelaku positif menggunakan narkoba jenis metamfetamine dan amfetamine (jenis sabu).
“Menurut pengakuan pelaku, menggunakan sabu sebelum kejadian penikaman atau penusukan di Jalan Nangka Utara, Denpasar Utara dan sesudah kejadian (di luar Bali),” imbuh Kompol Laorens.
Aparat kepolisian mengamankan barang bukti adalah 1 kaos warna hitam, dalam kondisi terpotong dan ada noda darah, 1 kain kamben warna hitam dengan bercak darah, 1 kain selendang warna cokelat dengan motif batik dengan bercak darah, 1 celana pendek warna hitam dengan bercak darah.
Petuas juga mengamankan sejumlah barang-barang milik tersangka. Di antaranya sebilah pisau dengan gagang hitam berisi bercak darah, 1 kaos warna hitam, sepasang sepatu warna abu-abu dengan bercak darah pada sepatu sebelah kiri, 1 selop tangan sebelah kiri, 1 celana jeans warna biru dengan bercak darah, sebilah keris kecil warna tembaga sebuah taring, 1 dompet kecil warna hitam putih, 2 kalung warna perak, anak panah kecil dengan ujungnya motif cakra terbuat dari besi, sebuah mainan pecut terbuat dari besi.
Kompol Laorens memaparkan, bahwa korban terkena luka gores pada tangan kiri, luka tusuk pada rusuk sebelah kiri, luka tusuk pada bahu kiri, luka tusuk pada punggung sebelah kiri.
Penjelasan lisan dari dokter Forensik yang melakukan autopsi terhadap jenazah korban I Kadek Parwata, kematian korban akibat luka terbuka yang berada di punggung sebelah kiri, menembus jaringan kulit, lemak, sela tulang iga belakang, hingga mengenai paru-paru bagian bawah.
Pasal kepada pelaku yakni Pasal 351 KUHP ayat (3) subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara. (BP/OKA)