TEKEN: Pelaksanaan kegiatan MoU antara JPN dengan kepala desa (perbekel) se-Badung serta Penerangan Hukum. (Sumber: Penkum Kejari Badung)
BADUNG, Balipolitika.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung melaksanakan kegiatan MoU antara JPN dengan kepala desa (perbekel) se-Badung serta Penerangan Hukum dengan tema “Membangun Desa, Menata Kota, Melalui Program Jaga Desa, mewujudkan Desa Terdepan untuk Indonesia”, bertempat di Aula Adhyaksa, Pada Jumat, 14 Februari 2025.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kajari Badung Sutrisno Margi Utomo SH, MH, Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa SH, Sekda Badung Ida Bagus Surya Suamba, Kepala Inspektorat Kab Badung Luh Suryaniti,S.Sos.,M.Si, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Komang Budhi Argawa, SH.,M.Si, Kepala Bagian Hukum Kab Badung A.A Gde Asteya Yudha, SH, Camat se Kab Badung dan Kepala Desa (Perbekel ) Se – Kab Badung.
Kajari Badung menyampaikan Kegiatan MoU dan Penerangan Hukum tersebut merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam mendukung pembangunan Desa berdasarkan Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden RI Nomor 6 yaitu Membangun dari desa dari dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.
“Selain itu hadirnya kejaksaan dalam kegiatan MoU dan Penerangan hukum ini untuk melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap pengelolaan Dana Desa ataupun Sumber Dana lain yang diperoleh oleh Desa dengan tujuan agar Pembangunan di Desa dapat berjalan dengan baik dan dapat dimanfaatkan oleh Masyarakat. Apabila masih ditemukan adanya pengaduan terkait pengelolaan dana desa, kami akan tetap akan menindaklanjutinya berkoordinasi dengan pihak Inspektorat Kab Badung, dan hal tersebut menegaskan bahwa pendampingan yang kami lakukan dalam pencegahan perbuatan melawan hukum yang mengarah kepada tindak Pidana Korupsi,” ungkapnya.
Ia juga menjelaskan, bahwa tujuan dari kegiatan ini, juga sebagai tindak lanjut arahan Jaksa Agung serta arahan Jaksa Agung Muda Intelijen dalam membantu pembangunan di desa, selain itu juga saat ini kejaksaan RI melalui Jaksa Agung Muda Intelijen telah melaunching Aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding sebagai Upaya penguatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa.
Setelah MoU dilaksanakan diharapkan, desa tidak perlu takut dan ragu dalam pengelolaan dana desa dan apabila masih ada keraguan dapat mengajukan permohonan pendampingan atau pendapat hukum ke Jaksa Pengacara Negara Kejari Badung. (bp/gk)