BADUNG, Balipolitika.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung menggelar rapat paripurna di Ruang Sidang Utama Gosana gedung DPRD Badung, Jumat, 14 Februari 2025.
Rapat paripurna tersebut adalah pengambilan keputusan dan penandatanganan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Badung tahun 2025-2045.
Dalam rapat paripurna tersebut, seluruh anggotta DPRD Badung menyetujui raperda RTRW 2025-2045.
Selanjutnya, Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti bersama Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta menandatangani Raperda RTRW 2025-2045.
Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta dalam sambutannya mengatakan semua pihak harus menyadari bahwa pembahasan rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah memerlukan kajian yang komprehensif dan mendalam dari berbagai aspek kehidupan.
Kajian ini tidak saja mencakup aspek legal formal, melainkan juga aspek sosial-ekonomi, budaya, dan berbagai aspek lainnya yang terkait dengan kehidupan masyarakat Kabupaten Badung secara menyeluruh.
Hal ini, kata Giri Prasta bukanlah merupakan pekerjaan yang sederhana dan ormalitas semata, melainkan didalamnya melekat suatu amanat yang harus dapat kita pertanggungjawabkan bersama kepada masyarakat dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Badung.
“Pada kesempatan ini perkenankan saya atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Badung menyampaikan penghargaan dan terima kasih yang mendalam kepada dewan yang terhormat, yang telah melakukan serangkaian proses pembahasan dan rampung tepat pada waktunya,” kata Giri Prasta dalam sambutannya.
Selanjutnya, Raperda RTRW 2025-2045 ini akan dibawa ke Provinsi Bali untuk mendapatkan legalisasi terkait dengan Raperda RTRW 2025-2045 itu.
“Setelah dievaluasi oleh provinsi nanti akan kembali ke Kabupaten Badung dan akan diparipurnakan kembali oleh DPRD baru kita bisa undangkan peraturan ini menjadi lembaran daerah dan sudah bisa berjalan dengan baik,” ujarnya.
Sementara, Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti mengucapkan syukur karena pengambilan keputusan dan penandatanganan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Badung tahun 2025-2045 berjalan lancar.
“Seperti kita saksikan bersama, hari ini adalah pengambilan keputusan tentang Peraturan Daerah (Perda) Tata Ruang Wilayah Kabupaten Badung. Jadi, astungkara hari ini bisa forum 40 yang hadir, 5 yang tidak hadir, dan ini menjadi sebuah guiden ke depan buat Badung terutama yang menyangkut mengenai yang berhubungan dengan pariwisata,” kata I Gusti Anom Gumanti. (bp/ken)