SOSOK – Perbekel Bongkasa terjaring OTT.
BALI, Balipolitika.com – Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Perbekel Bongkasa I Ketut Luki (61) melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polda Bali kini sudah mulai sidang di meja hijau.
Ketut Luki kedapatan meminta fee kepada kontraktor pembangunan pura, yang berasal dari dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Badung.
Sidang Perdana dengan agenda pembacaann dakwaan, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Eddy Setiawan dkk, Ketut Luki jalani di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Senin (10/2) secara online.
Dalam persidangan tersebut, bahwa Desa Bongkasa, Abiansemal, Badung, mendapatkan BKK dari APBD Kabupaten Badung sebesar Rp 22,5 miliar, anggaran tersebut untuk membiayai tujuh proyek.
Dalam proyek tersebut salah satu adalah Pura Desa dan Pura Puseh Desa Adat Kutaraga, Bongkasa senilai Rp 2,47 miliar.
CV Wana Bhumi Karya menjadi kontraktor yang melaksanakan kegiatan Pembangunan Pura tersebut Tahun Anggaran 2024.
Dalam persidangan ini terungkap, bahwa Ketut Luki meminta paksa Direktur CV Wana Bhumi Karya Kadek Dodi Stiawan, S.Ars selaku saksi.
Direktur ini untuk memberikan uang sebesar Rp 20 juta pada saat mengajukan pencairan termin kedua.
Terdakwa Luki berencana menggunakan uang tersebut, untuk kepentingan pribadinya. Mulanya CV Wana Bhumi Karya mengajukan permohonan pembayaran termin II pekerjaan pembangunan Pura Desa dan Puseh Desa Adat Kutaraga senilai Rp 603,6 juta, pada 24 Oktober 2024.
Di mana terdakwa di minta petunjuk pencairan oleh I Made Terpi Astika selaku Kasi Kesra yang menjadi saksi setelah progress pekerjaan tersebut mencapai 50 persen dan diperiksa Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) bersama penyedia CV Wana Bhumi Karya.
Dan hasil pemeriksaan pekerjaan tersebut, juga telah tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Progress Pekerjaan dan tanda tangan berbagai pihak.
Saat itu terdakwa menunda berkas permohonan pembayaran dan biarkan saja di meja kerja terdakwa.
Singkatnya, karena Dodi sedang buru-buru, ia pun menitipkan uang kepada pegawai saksi I Putu Gede Widnyana alias Gembrong.
Lalu, terdakwa menelepon saksi Gembrong memberitahu agar menunggu di lapangan parkir sebelah utara Puspem Badung.
Akhirnya, sekitar pukul 10.25 Wita, Gembrong bertemu dengan terdakwa untuk menyerahkan uang tunai sejumlah Rp 20 juta.
Namun tindakan nakal itu rupanya sudah terendus, petugas Ditreskrimsus Polda Bali melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa.
Bahwa pada saat penggeledahan, terhadap badan dan barang bawaan terdakwa di areal parkir utara Komplek Pusat Kantor Pemerintah Kabupaten Badung, Jalan Raya Sempidi, Kelurahan Sempidi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung ditemukan 2 (dua) ikat uang pecahan Rp 100 ribu dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 20 juta di saku kanan celana panjang hitam yang terdakwa pakai.
Atas perbuatannya, I Ketut Luki di dakwa dengan dakwaan kesatu sebagaimana diatur dan di ancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana yang telah di ubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. (BP/OKA)