DENPASAR, Balipolitika.com- Dipimpin Ketua Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Budiutama, Manajemen Finns Beach memenuhi panggilan ke Ruang Rapat Gabungan DPRD Provinsi Bali menindaklanjuti permasalahan kembang api yang sempat viral, Senin, 14 Oktober 2024 lalu, Kamis, 13 Februari 2025.
“Kasus yang terjadi sudah bulan Oktober 2024, kenapa baru dipanggil karena kita melaksanakan fungsi pengawasan. Sekarang kita melaksanakan fungsi pengawasan. Walaupun sudah terjadi lama, kami tetap bisa melakukan fungsi pengawasan. Kami sudah melakukan monitoring ke lapangan. Kami dari Komisi 1 terus mendapatkan pertanyaan dari masyarakat bagaimana sikap DPRD Bali. Oleh sebab itu, hari ini kami melakukan rapat kerja dengan memangil manajeman Finns Beach Club terkait kembang api pada saat sulinggih menghaturkan puja,” tegas I Nyoman Budiutama.
Saat ini rapat kerja tersebut masih berlangsung dipandu oleh I Nyoman Budiutama dengan menjelaskan penjelasan sejumlah pihak.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, berdalih lantaran miskomunikasi, banyak pihak menilai Finns Beach Club terang-terangan melakukan penodaan terhadap upacara suci umat Hindu Bali pada Senin, 14 Oktober 2024 karena di saat bersamaan menggelar pesta kembang api.
Tak terkecuali Penjabat (Pj) Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya yang sangat menyesalkan pesta kembang api yang digelar di Finns Beach Club karena berbarengan dengan ritual suci umat Hindu tersebut.
Dinilai melakukan pelecehan terhadap adat istiadat Bali, purnawirawan polisi bernama lengkap Irjen. Pol. Drs. Sang Made Mahendra Jaya, M.H. bahkan diketahui akan memanggil manajemen Finns Beach Club.
Senada dengan Sang Made Mahendra Jaya, Ketua Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) DPRD Badung, I Wayan Puspa Negara, S.P., M.Si. mendorong agar stakeholder terkait memberikan sanksi tegas terhadap pelaku usaha yang tidak menghargai adat dan budaya Bali.
Dikonfirmasi, Kamis, 17 Oktober 2024, I Wayan Puspa Negara menilai Finns Beach Club yang viral karena pada Senin, 14 Oktober 2024 nekat mengadakan pesta kembang api ketika umat Hindu Bali tengah menjalankan upacara yadnya yang dipimpin oleh sulinggih di Pantai Berawa, Canggu, Kuta Utara, Badung, izinnya harus ditinjau ulang.
I Wayan Puspa Negara mendesak Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Badung melalui Dinas Pariwisata dan Dinas Perizinan Badung untuk segera mencabut izin operasional Finns Beach Club.
Politisi yang juga praktisi pariwisata asal Legian, Kuta itu menilai tindakan yang dilakukan oleh Finns Beach Club merupakan pelanggaran etika dan norma yang sama sekali tidak bisa ditoleransi.
Tegasnya kawasan Pantai Berawa adalah ruang publik yang harus dihormati oleh semua pihak, termasuk oleh pelaku usaha.
“Kami dari Fraksi Gerindra menilai ini adalah bentuk arogansi dan egoisme dari Finns Beach Club. Ini bukan sekadar masalah komersial, tetapi ini menyangkut etika dan tata krama yang harus dijunjung tinggi, terutama di Bali yang kental dengan tradisi dan budaya religiusnya,” paparnya.
I Wayan Puspa Negara juga menekankan bahwa Bali adalah pulau yang terkenal dengan kebudayaan dan adatnya yang kuat.
Setiap aktivitas komersial, terutama yang beroperasi di ruang publik seperti pantai, harus menghormati tradisi lokal.
Jika tidak ada tindakan tegas dari pihak pemerintah daerah, Fraksi Gerindra merekomendasikan penutupan Finns Beach Club secara permanen sebagai bentuk teguran keras terhadap pelanggaran etika dan tata krama tersebut.
Pelanggaran yang dilakukan oleh Finns Beach Club bukan hanya masalah lokal, tetapi juga bisa berdampak buruk pada citra pariwisata Bali secara keseluruhan.
Ungkapnya Bali selama ini dikenal sebagai destinasi wisata yang menggabungkan keindahan alam dengan kekayaan budaya dan spiritualitas.
Banyak wisatawan mancanegara yang datang ke Bali untuk merasakan suasana damai yang diwarnai oleh upacara-upacara adat dan keagamaan yang menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat Bali.
Ketika sebuah tempat wisata seperti Finns Beach Club tidak menghormati nilai-nilai ini, maka tidak hanya merusak hubungan antara pelaku wisata dan masyarakat lokal, melainkan juga dapat menurunkan daya tarik Bali sebagai destinasi wisata yang unik.
Tindakan yang arogan dan tidak sensitif terhadap budaya lokal bisa menimbulkan antipati, baik dari masyarakat setempat maupun wisatawan yang menghargai tradisi Bali.
Fraksi Gerindra DPRD Badung juga menyoroti perlunya penegakan hukum dan pengawasan yang lebih ketat terhadap operasional tempat wisata di Bali, khususnya di Kabupaten Badung.
Menurut I Wayan Puspa Negara, kejadian ini menunjukkan bahwa ada kelalaian dalam pengawasan dan penegakan peraturan yang berlaku di sektor pariwisata.
Dengan tegas ia meminta Dinas Pariwisata dan Dinas Perizinan Kabupaten Badung untuk segera mengambil langkah konkret.
“Kami mendesak agar izin operasional Finns Beach Club dicabut karena sudah terbukti melanggar norma dan tata krama yang berlaku di Bali. Jika langkah ini tidak segera diambil, maka kami akan merekomendasikan penutupan tempat tersebut sebagai langkah akhir,” tegas I Wayan Puspa Negara.
Langkah ini tidak hanya bertujuan untuk menghukum pelanggaran yang dilakukan oleh Finns Beach Club, tetapi juga untuk memberikan peringatan kepada pelaku usaha lainnya agar lebih menghormati nilai-nilai budaya dan adat istiadat yang ada di Bali.
Kejadian seperti ini tidak boleh terulang kembali jika Bali ingin mempertahankan posisinya sebagai destinasi wisata budaya yang dihormati di dunia. (bp/ken)