ILUSTRASI – WNA China nekat jadi instruktur selam (diving) lalu deportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja.
BALI, Balipolitika.com – Ada saja ulah WNA di Bali belakangan ini, yang membuat petugas dan aparat berwajib harus ekstra kerja keras.
Salah satunya, yang terjadi di Buleleng. Deportasi kembali oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja pada Selasa 11 Februari 2025.
Kali ini deportasi pada dua warga negara asing (WNA) asal China, karena menjadi instruktur menyelam (diving) ilegal.
Informasinya dua WNA China berinisial CJ dan AM. Keduanya tiba di Bali pada akhir tahun 2024 lalu, dan secara khusus menjadi instruktur selam. Target pasar kedua adalah sesama warga China.
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan membenarkan ihwal pendeportasian dua WNA tersebut.
Katanya, kasus ini berawal saat petugas Imigrasi tengah melakukan sosialisasi aplikasi pelaporan orang asing (APOA) ke hotel-hotel yang ada di wilayah Karangasem.
“Pada saat itu petugas mendapati aktivitas mencurigakan terhadap rombongan turis yang baru saja melakukan diving. Selanjutnya tim mengobservasi dan pemeriksaan awal terhadap dokumen keimigrasian dari WNA yang bersangkutan,” ungkapnya.
Petugas imigrasi selanjutnya melakukan pemanggilan terhadap kedua WNA tersebut, untuk keterangan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Singaraja. Sebab keduanya dugaan menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Hendra, keduanya sebagai pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK). CJ masuk ke Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada tanggal 26 November 2024. Sedangkan AM pada tanggal 21 Desember 2024.
“Adapun masa berlaku izin tinggal keduanya yakni CJ hingga 24 Maret 2025 dan AM hingga 18 Juni 2025. Selama berada di Indonesia yang bersangkutan mengakui bekerja sebagai pendamping/pemandu selam di salah satu diving center,” ungkapnya.
Dua WNA tersebut selanjutnya kena tindakan administratif keimigrasian, yakni berupa pendeportasian dan penangkalan.
Ini karena CJ dan AM melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal, sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) jo. Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Hendra mengatakan, pendeportasian merupakan wujud nyata penegakan hukum keimigrasian. Pihaknya akan menindak tegas setiap pelanggaran oleh orang asing.
“Kami juga berharap masyarakat tidak ragu melapor, apabila mengetahui tentang aktivitas WNA yang mencurigakan, meresahkan, maupun yang melanggar peraturan,” tandasnya. (BP/OKA)