BADUNG, Balipolitika.com– Sebanyak 128 orang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Badung selama tahun 2024.
Tersangka yang seluruhnya berkewarganegaraan Indonesia ini didominasi jenis kelamin laki-laki masih, yakni sebanyak 122 orang dan sisanya sebanyak 6 orang merupakan kaum perempuan.
Menariknya, 67 tersangka berstatus sebagai pengedar narkoba dan 61 orang adalah pengguna.
“Barang bukti (BB) yang berhasil diamankan terdiri atas sabu-sabu seberat 1.624 gram netto, ganja 497 gram netto, ekstasi 1.963 butir, kokain 0,96 gram netto, dan pil koplo sebanyak 31.597 butir,” ungkap Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono dalam jumpa pers rilis akhir tahun di Mapolres Badung, Sabtu, 28 Desember 2024.
“Sebagian besar barang bukti (BB) dan tersangka sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Satuan Reserse Narkoba Polres Badung berhasil ungkap 113 kasus narkoba selama tahun 2024 atau mengalami kenaikan sebesar 27 persen (24 kasus) dari tahun 2023. Tindak kejahatan ini mengalami penurunan sebesar 7,2 persen atau 8 kasus,” urainya. (bp/ken)