DENPASAR, Balipolitika.com- Dukungan moral tertuju kepada terdakwa dr. Shillea Olimpia Melyta dalam Sidang Perkara Pidana yang dipimpin oleh Hakim Ketua I Putu Agus Adi Antara, S.H., M.H. di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa, 11 Februari 2025.
Sidang dengan agenda pemeriksaan ahli tersebut mempertegas posisi kasus dugaan malpraktek tersebut di mana dr. Shillea Olimpia Melyta dinilai sama sekali tidak bersalah alias tidak melakukan malpraktek.
Tampak mendampingi terdakwa dr. Shillea Olimpia Melyta para advokat Gendo Law Office (GLO), yakni I Wayan “Gendo” Suardana, S.H., M.H, I Wayan Adi Sumiarta, S.H., M.Kn., dan I Komang Ariawan, S.H., M.H.
Saksi ahli yang dihadirkan adalah dr. Ida Bagus Putu Alit, SpFM(K), DFM selaku ahli forensik yang bekerja Rumah Sakit Umum (RSU) Mangusada Badung, menjadi dokter forensik sejak 2006.
Ahli juga yang melakukan pemeriksaan visum terhadap korban Jamie Irena Rayer-Keet, keesokan harinya setelah korban ditreatment oleh terdakwa, tanggal 15 Februari 2024 silam.
Dalam persidangan tersebut, ahli menerangkan bahwa berdasarkan hasil visum yang diterbitkannya, tepatnya hasil visum dari RSU Mangusada Badung Nomor 445/2327/RSDM/2024 tertanggal 26 Februari 2024 dinyatakan bahwa korban mengalami alergi reaksi tipe cepat.
Pemeriksaan fisik korban dilakukan mulai dari alat vital, tekanan darah, frekuensi nadi, laju nafas dengan hasil semuanya normal.
Atas keterangan dari ahli tersebut, Gendo bertanya kepada saksi, “Apakah saat diperiksa kondisi korban dalam keadaan sehat dan baik?”
Tegas dijawab oleh ahli, “Saat saya periksa kondisi korban dalam keadaan baik.”
Kemudian Gendo kembali mempertegas pertanyaannya, “Apakah alergi reaksi tipe cepat tersebut dapat mengakibatkan kematian?”
Kembali dengan tegas ahli menjawab, “Alergi tipe cepat tidak dapat menyebabkan kematian.”
Lebih lanjut, Gendo bertanya kepada ahli, “Apakah tindakan terdakwa yang memberikan obat antidotum dan adrenalin kepada korban adalah tindakan malpraktek?”
Lagi-lagi dengan tegas ahli menjawab bahwa tindakan yang dilakukan oleh dokter adalah tindakan yang benar dan sama sekali bukan kelalaian.
“Apa yang dilakukan itu (oleh dr. Shillea Olimpia Melyta, red) tidak malpraktek,” tegas ahli. (bp/ken)