BADUNG, Balipolitika.com- DPRD Kabupaten Badung melaksanakan Rapat Paripurna Masa Persidangan Kedua dengan agenda Penyampaian Pemandangan Umum (PU) Fraksi-Fraksi di Ruang Sidang Utama Gosana Lantai III Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Selasa, 11 Februari 2025.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Badung I Gusti Anom Gumanti didampingi Wakil Ketua I DPRD Badung Anak Agung Ngurah Ketut Agus Nadi Putra, Wakil Ketua II DPRD Badung I Made Wijaya, dan Wakil Ketua III DPRD Badung I Made Sunarta.
Turut hadir, pihak eksekutif, yakni Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta, Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa, Sekda Badung beserta seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung, termasuk Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Badung, pimpinan instansi vertikal, dan para undangan lainnya.
I Gusti Anom Gumanti menyatakan bahwa rapat paripurna tersebut menyampaikan Pemandangan Umum (PU) Fraksi PDI Perjuangan oleh Made Bima Nata, Fraksi Golkar oleh Nyoman Artawa, dan Fraksi Gerindra dibacakan Gede Aryantha bertalian dengan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (Raperda RTRW) Kabupaten Badung tahun 2025-2045.
“Jadi, (PU, red) dari semua fraksi yang disampaikan itu semuanya adalah konstruktif untuk membangun Badung ke arah lebih baik, terutama tentang Rancangan Perda RTRW 2025,” kata I Gusti Anom Gumanti.
Menurutnya, beberapa catatan telah diberikan masing-masing fraksi, termasuk juga saran-saran yang semuanya sangat konstruktif dan sudah diberikan kepada pihak eksekutif, dalam hal ini, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta.
“Sudah barang tentu, kami juga sangat mendukung apa yang sudah disampaikan oleh Pemandangan Umum (PU). Mudah-mudahan nanti dijadikan referensi oleh Bupati Badung dalam menyampaikan Jawaban Pemerintah,” terangnya.
Tak hanya itu, I Gusti Anom Gumanti juga menegaskan PU Fraksi-Fraksi sebagai sidang yang bisa dipertanggungjawabkan secara aturan, sehingga semestinya harus semuanya dijawab oleh Bupati Badung.
“Jadi, apapun yang disampaikan, baik melalui saran, usulan, semestinya harus dijawab oleh Bapak Bupati Badung,” tegasnya.
Nanti, setelah PU Fraksi-Fraksi DPRD Badung dijawab oleh pihak eksekutif, yakni Bupati Badung, pihaknya perlu membuat sebuah rumusan yang jelas, agar tidak melanggar peraturan terbaru, yakni RTRW 2025.
“Jadi, mari kita rumuskan bersama antara eksekutif dengan legislatif, bila perlu melibatkan para ahli, akademisi dan para pakar di bidangnya, supaya nanti apa yang menjadi keinginan kita bersama itu bisa kita wujudkan,” paparnya.
Sementara itu, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta menyambut baik Pemandangan Umum (PU) Fraksi-Fraksi bertalian dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Badung.
Disebutkan bahwa Perda RTRW Kabupaten Badung tahun 2013-2033 itu tidak relevan lagi karena ada beberapa klausul yang harus diperbaharui dengan Peraturan Pemerintah terbaru dan kebutuhan masyarakat kekinian, yakni Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Badung tahun 2025-2045.
Giri Prasta menyampaikan terima kasih kepada Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Gerindra dan Fraksi Partai Golkar yang telah memberikan masukan konstruktif dan masuk dalam tatanan membangun Badung.
“Nanti PU Fraksi-Fraksi ini akan kami jadikan referensi untuk mengambil keputusan di Kabupaten Badung, maka pada hari Kamis nanti, kami sampaikan bertalian dengan Jawaban Pemerintah (Japem) terhadap Pemandangan Umum (PU) Fraksi-Fraksi,” pungkasnya. (bp/ken)