BADUNG, Balipolitika.com– Terkesan ada perlakuan berbeda terhadap Atlas Beach Club Bali pasca viral video penayangan simbol menyerupai Dewa Siwa sebagai latar penampilan disk jockey (DJ) di layar tempat hiburan malam itu.
Di satu sisi operasional Atlas Beach Club Bali direkomendasikan untuk segera ditutup per Sabtu, 8 Februari 2025, di sisi lain Finns Beach Club yang terang-terangan melakukan penodaan terhadap upacara suci umat Hindu Bali pada Senin, 14 Oktober 2024 karena di saat bersamaan menggelar pesta kembang api, seolah aman-aman saja.
Kondisi perlakuan yang jomplang terhadap Atlas Beach Club Bali dan Finns Beach Club ini tak khayal menimbulkan pro kontra di kalangan masyarakat.
Salah satu yang memberikan statement keras terkait rencana penutupan Atlas Beach Club Bali tersebut adalah politisi sekaligus advokat senior Dr. Gede Pasek Suardika, S.H., M.H.
“Memberikan teguran kepada Atlas Beach Club itu bagus, tetapi menutup paksa atas keteledoran tersebut adalah berlebihan. Ada di mana saat Finns Club juga melecehkan ritual Hindu? Kok diperlakukan berbeda? Itu yang dilecehkan Sulinggih sedang muput, sementara ini gambar yang bisa saja juga ada di tempat lain dengan perlakuan yang tidak layak tapi tidak dimasalahkan,” sentil GPS- sapaan akrab Gede Pasek Suardika sembari menekankan bahwa letak Finns Beach Club dan Atlas Beach Club Bali berdampingan dengan pangsa pasar yang sama.
“Apakah yang menutup juga sudah siap mencarikan pekerjaan untuk umat Hindu yang bekerja di Atlas? Buktikan dulu secara pidana kesalahan mereka. Kalau terbukti apakah itu merupakan kesalahan korporasi atau kesalahan personal. Tegas bagus, membabi buta jangan! Kalau saya punya Atlas, maka tetap akan buka. Sebab izin lengkap dan kesalahan yang dituduhkan belum terbukti secara hukum,” tandas GPS.
Diketahui, saat menerima aspirasi dari organisasi kemasyarakatan (ormas) Keris Bali di Wantilan DPRD Bali, Jumat, 7 Februari 2025, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali, I Wayan Supartha melontarkan pernyataan bahwa DPRD Bali telah satu suara untuk menutup Atlas Beach Club.
Terangnya, penutupan Atlas Beach Club dianggap sebagai tanggung jawab pemerintah dan salah satu cara memberikan efek jera.
“Penutupan itu salah satu cara karena tanggungjawab dan kewajiban pemerintah. Jadi proses pidananya kan ada pasal pengatur Jadi proses pidananya dia itu kan sudah jelas ada pasal pengatur, ada pasal 156 A KUHP ini kan tentang penodaan, penistaan agama ada pasal 175, 176, 177, 503, 530, 545, 546, 547 ada juga pengaturan di UU Tahun 1965 itu sudah jelas. Tadi sudah jelas disampaikan bahwa itu harus dikasih efek jera untuk membangun aspirasi masyarakat ada dilakukan penutupan,” ungkap politisi senior Tabanan itu. (bp/ken)