TANGGAPI: (Kanan) Tokoh Adat Kesiman, Jero Mangku I Ketut Wisna (JMW), menanggapi kasus Kasepekang Desa Adat Telaga. (Ilustrasi: Gung Kris)
DENPASAR, Balipolitika.com- Menyikapi ramainya pemberitaan terkait perjalanan kasus Kasepekang yang menimpa IMS dan keluarga selaku korban yang terjadi di Desa Adat Telaga, Busung Biu, Buleleng, pada bulan Juli 2024 lalu, Jero Mangku I Ketut Wisna alias JMW, selaku Tokoh Adat mengaku sangat prihatin, jika benar ada kesewenang-wenangan yang mengatasnamakan Desa Adat di Bali dalam kasus tersebut.
Diungkapkan JMW kepada wartawan balipolitika.com melalui sambungan telepon, ia menekankan sebagai Prajuru Adat tidak sepantasnya bersikap semena-mena terhadap warganya, terlebih ada tujuan pribadi yang menyelimuti niat sesungguhnya dengan memanfaatkan tatanan adat sebagai alat untuk melakukan upaya intimidasi terhadap korban, seperti apa yang ramai diberitakan.
“Terkait itu (Kasepekang Desa Adat Telaga, red) mungkin di pawongan, ada batasan-batasan tatanan adat. Tidak ajag-ujug dalam memberikan keputusan seperti Kasepekang itu. Misalkan, ada warga yang bersalah seperti Cuntaka Raos, kalau yang namanya tatanan adat pasti ngaturang guru piduka, sudah selesai masalahnya sampai disitu. Jika sudah dilakukan memohon maaf di Paruman, sudah clear seharusnya,” ungkap JMW, Rabu, 5 Februari 2025.
Ia menambahkan, Prajuru Adat berfungsi untuk meluruskan jika ada warganya yang bersalah, memberi tahu, mengayomi, bukan justru menghakimi apalagi ada dendam secara pribadi, jelas hal tersebut mencoreng citra desa adat.
“Ada istilahnya Tata Sukarta Krama. Orang salah itu wajar, itulah fungsinya Prajuru Adat untuk meluruskan, bukan menghakimi. Sebaiknya sebagaimana tokoh adat harus mampu menata dengan baik tatanan adat itu sendiri, segilik-seguluk, jangan semena-mena,” ujarnya.
Mengikuti perjalanan kasus Kasepekang Desa Adat Telaga, lebih lanjut JMW berharap semua pihak bisa menyelesaikan polemik secara kekeluargaan, kembalikan fungsi dari Prajuru Adat sebagaimana tatanan yang berlaku.
“Selaku Tokoh Adat saya berharap, kasus Kasepekang ini bisa diselesaikan dengan baik-baik. Jangan sampai masuk ke ranah hukum positif, kembalikan ke tatanan adat yang benar. Jikapun ada warga yang bersalah, silahkan diselesaikan sebagaimana mestinya,” imbuhnya.
Polisi Bidik Calon Tersangka Terkait Kasepekang Desa Adat Telaga
Seperti diberitakan sebelumnya, pasca dilakukannya proses penyelidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Bali, keberlanjutan kasus Kasepekang yang menimpa IMS dan keluarga selaku korban yang terjadi di Desa Adat Telaga, Busung Biu, Buleleng, pada bulan Juli 2024 lalu, kini telah memasuki babak baru.
Berdasarkan informasi yang dihimpun melalui perwakilan tim Kuasa Hukum IMS dari Gopta Law Firm, kasus yang sedang ditangani Polda Bali berdasarkan Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/579/VIII/2024/SPKT/Polda Bali tersebut, dikabarkan saat ini tim penyidik Ditreskrimum Polda Bali sudah mengantongi sejumlah nama untuk ditetapkan sebagai tersangka dan akan segera melakukan gelar perkara, untuk meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Hal tersebut diungkapkan I Gusti Ngurah Putu Alit Putra mewakili Kadek Eddy Pramana selaku koordinator tim pengacara Gopta Law Firm mengatakan bahwa, pihaknya mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan penyidik Polda Bali dalam menangani kasus ini, berharap dengan kasus Kasepekang ini dapat dijadikan pembelajaran bagi seluruh masyarakat Bali, agar tidak ada lagi kesewenang-wenangan yang mengatasnamakan Desa Adat di Bali.
“Sejauh ini yang kami tahu, penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi. TKP (Tempat Kejadian Perkara, red) juga sudah disambangi, kemungkinan dalam waktu dekat akan digelar perkaranya untuk naik sidik dan menetapkan tersangkanya,” ungkap pria yang akrab disapa Wah Alit tersebut kepada Balipolitika.com, Kamis, 23 Januari 2025.
Lebih lanjut Wah Alit menambahkan, dari perjalanan kasus ini ia melihat adanya kemungkinan dua orang akan ditetapkan sebagai tersangka, menduga adanya kesewenang-wenangan alias abuse of power sebagai motif dibalik kasus yang melibatkan sejumlah oknum perangkat Desa Adat Telaga berinisial WBA, IKM, IMA, dan KA selaku terlapor. (bp/gk)