TARGET: (Kiri) Anggota Komisi I DPRD Badung, I Wayan Puspa Negara, S.P, M.Si., soal villa bodong. (Ilustrasi: Gung Kris)
BADUNG, Balipolitika.com- Masifnya keberadaan usaha food and beverage (F&B) dan penyedia akomodasi pariwisata tak berizin alias bodong di Kabupaten Badung, ditenggarai akibat dari adanya salah kaprah para investor soal sistem perizinan Online Single Submission (OSS), menganggap OSS sebagai satu-satunya izin yang dibutuhkan untuk membangun usaha, menjadi tantangan besar bagi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Badung dalam menjalankan fungsi pengawasan demi tercapainya iklim investasi yang sehat, Rabu, 12 Maret 2024.
Pasca diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), fenomena salah kaprah OSS menjadi penyebab menjamurnya keberadaan usaha, khususnya penyedia akomodasi pariwisata ilegal seperti vila bodong di Badung, menjadi permasalahan serius yang perlu disikapi secara bijak oleh para pemangku kepentingan.
Menyoroti fenomena tersebut, Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Badung Fraksi Partai Gerindra, I Wayan Puspa Negara mengatakan, selain OSS para investor yang ingin membangun usaha di Kabupaten Badung diwajibkan memiliki izin tambahan seperti izin lokasi, izin lingkungan dan sebagainya dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung dan aparat desa/desa adat sekitar tempat berusaha.
“Memang itu (OSS, red) ketentuan dari pusat karena menyangkut NIB (Nomor Induk Berusaha, red). Tetapi, OSS bukanlah satu-satunya izin yang dibutuhkan investor untuk bisa langsung membangun di Badung, jangan salah kaprah. Para investor wajib mengurus izin-izin lain ke Pemkab Badung dan perangkat desa atau desa adat setempat, menyesuaikan antara perizinan pusat dan daerah,” ungkap Puspa Negara kepada wartawan Balipolitika.com, saat dihubungi melalui telepon.
Ia mengingatkan kepada para investor yang menggunakan sistem OSS, agar juga memperhatikan kewenangan pemerintah daerah. Seperti di wilayah Kabupaten Badung, izin tidak langsung berlaku efektif begitu saja karena Pemkab Badung juga memiliki kewenangan dan regulasi untuk mengklasifikasi segala bentuk kegiatan usaha.
Salah kaprah soal OSS sebagai izin tunggal menjadi permasalahan serius bagi iklim investasi usaha penyediaan akomodasi pariwisata di Badung beberapa waktu belakangan ini, pemahaman keliru membuat para investor merasa legal untuk membangun bisnis mereka, memicu ketidaksesuaian dengan peraturan Pemkab Badung yang pada akhirnya berdampak negatif terhadap legalitas usaha.
“Yang jelas itukan (villa bodong, red) selanjutnya menjadi tugas kita di DPRD untuk mengawasi. Kami bukan alergi terhadap investasi dan polemik ini bukan hari ini aja terjadi, pada intinya agar iklim investasi di Badung ini tetap sehat. Kami mengingatkan kembali kepada investor maupun calon investor, pelajari dulu soal perizinan daerah sebelum mengeksekusi,” sentilnya.
Maraknya keberadaan villa-villa bodong di Badung merupakan contoh nyata, dampak dari adanya salah kaprah investor soal perizinan di Kabupaten Badung. Permasalahan ini tak lepas dari target pengawasan DPRD Badung, diketahui saat ini tengah aktif melakukan sidak terhadap keberadaan usaha F&B ilegal. (bp/GK)