KECAM: (Kanan) Salah satu Penasihat Hukum Terdakwa, Made Somya, suasana sidang lanjutan Jero Kepisah, Selasa, 4 Februari 2025. (Ilustrasi: Gung Kris)
DENPASAR, Balipolitika.com- Babak baru persidangan kasus pemalsuan silsilah yang melibatkan ahli waris keluarga Jero Kepisah, A A Ngurah Oka selaku terdakwa, diwarnai kecaman tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Made Somya menduga adanya praktik kecurangan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), mengarahkan kesaksian dengan memberikan salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada saksi sebelum dimulainya sidang.
Dugaan tersebut diperkuat fakta dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, saksi I Putu Widiawan kedapatan memiliki salinan BAP Kepolisian, Selasa, 4 Februari 2025.
Menariknya, saat Majelis Hakim mencecar saksi mengaku bahwa dokumen tersebut diberikan oleh JPU, dengan alasan agar saksi lebih mudah menjawab pertanyaan saat persidangan.
“Anehnya, saksi membawa BAP yang ternyata diberikan oleh Jaksa. Ini jelas sudah mengondisikan saksi, ada indikasi penggiringan kesaksian,” ujar Made Somya usai sidang.
Perwakilan tim PH terdakwa, Made Somya mengecam tindakan JPU dalam fakta persidangan, menilai tindakan pemberian BAP yang dilakukan JPU sebagai bentuk intervensi.
“Waktu penyidikan saya hanya diminta menjelaskan cara membaca pipil yang ditunjukkan. Selain itu, saya tidak tahu apa-apa. Kalau tidak ada pipil itu, saya tidak bisa menjelaskan,” ungkapnya di hadapan majelis hakim.
Selain itu terungkap fakta, bahwa saksi I Putu Widiawan sendiri mengakui tidak mengetahui langsung duduk perkara kasus ini, bahkan tidak mengenal pelapor maupun terlapor.
Sementara saat wartawan mencoba mengkonfirmasi JPU terkait dugaan tersebut, JPU enggan memberikan tanggapannya kepada wartawan yang bertanya. (bp/gk)