DENPASAR, Balipolitika.com- Tak hanya mempengaruhi geliat ekonomi, makin padatnya jumlah penduduk di Kota Denpasar, khususnya penduduk pendatang alias duktang di Kelurahan Padangsambian, jumlah timbunan sampah di wilayah tersebut semakin banyak.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa tumpukan sampah menggunung yang 5 tahun belakangan sangat mudah ditemukan di depan-depan rumah warga Denpasar sejatinya merupakan akumulasi sampah yang disumbangkan tak hanya oleh pemilik rumah, melainkan juga oleh pembuang sampah liar.
Selain di depan-depan rumah warga, pembuang sampah liar ini juga kerapkali memanfaatkan lahan-lahan kosong.
Kelurahan Padangsambian memberikan perhatian serius terhadap pembuangan sampah liar yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab di kawasan Jalan Mahendradata, Kecamatan Denpasar Barat pada Jumat 31 Januari 2025.
Upaya ini dilakukan guna mengurangi dampak pencemaran lingkungan sekaligus merawat dan menjaga lingkungan agar tetap bersih dan asri.
Lurah Padangsambian, I Ketut Alit Artika saat dikonfirmasi mengatakan sampah liar yang ditemukan kali ini berada di beberapa titik di kawasan Jalan Mahendradata Denpasar.
“Namun saat ini kami telah berkoordinasi dengan dinas terkait dan sampah tersebut sudah kami atensi bersama Tim Jumali Kelurahan Padangsambian dan kami pindahkan ke TPS3R,” ujar Alit Artika.
“Lebih lanjut, untuk mengatasi adanya kejadian seperti ini kami bersinergi bersama kelian adat dan Kaling Buana Desa untuk terus memantau lokasi yang rawan terjadi adanya pembuangan sampah liar oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” sambungnya.
Alit Artika berharap seluruh warga dan desa adat turut membantu menjaga lingkungan masing-masing melalui banjar adat dan dibuatkan perarem terkait pembuangan sampah.
Pararem ini berguna agar masyarakat yang kedapatan mebuang sampah sembaragan mendapat efek jera dan tidak mengulanginya lagi.
Diketahui, sejatinya Pemkot Denpasar sudah memiliki peraturan daerah termasuk sanksi bagi pembuang sampah liar berupa denda sebesar Rp50 juta, namun sayangnya perda ini hanya jadi hiasan belaka alias “macan ompong”.
Pasal 58 Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum itu berbunyi siapa pun yang kedapatan membuang sampah sembarangan di Kota Denpasar bakal dijatuhi sanksi berupa pidana kurungan paling lama enam bulan dan denda maksimal Rp 50 juta. (bp/ken)