BADUNG, Balipolitika.com- Unit Reserse Kriminal Polsek Kuta Utara menangkap pelaku pungutan liar (pungli) dengan modus meminta sumbangan ogoh-ogoh di sebuah warung yang berlokasi di Banjar Kwanji, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, Sabtu, 26 Januari 2025.
Pungli yang mengatasnamakan alias mencatut nama Desa Adat Padang Luwih untuk meminta sumbangan ogoh-ogoh itu terjadi pada Jumat, 24 Januari 2024 sekitar pukul 20.00 Wita.
Usut punya usut, pelaku berinisial KS yang saat beraksi mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna cokelat itu tercatat sebagai warga asal Desa Mas, Ubud, Gianyar.
Merasa janggal dengan sepak terjang KS, korban bernama Saiful segera melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada Bendesa Adat Padang Luwih, Desa Dalung setelah memberikan uang tunai senilai Rp60.000 kepada pelaku.
Selanjutnya, laporan yang diterima Bendesa Adat Padang Luwih, Desa Dalung ini diteruskan ke Polsek Kuta Utara hingga akhirnya KS ditangkap.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kuta Utara yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Made Mangku Bunciana, S.H. mendatangi TKP.
“Diperoleh informasi bahwa identitas pelaku atas nama KS dari Desa Mas, Ubud, Gianyar dan selanjutnya pada hari Minggu, 26 Januari 2025 Tim Opsnal Polsek Kuta Utara mengamankan pelaku di rumahnya dan dibawa ke Polesk Kuta Utara untuk dimintai keterangan lebih lanjut dengan didampingi orang tuanya,” ucap Kanit Reskrim AKP Made Mangku Bunciana.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui meminta sumbangan ogoh-ogoh tanpa izin dan tidak menggunakan surat izin dari prajuru adat setempat.
Pungutan tersebut dilakukan seorang diri dan hasil uang pungutan itu digunakan untuk keperluan pribadinya, bukan untuk membuat ogoh-ogoh. (bp/ken)