BADUNG, Balipolitika.com– Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti beserta rombongan Komisi I DPRD Badung menyetujui rencana Pemerintah Kabupaten Badung menghibahkan tanah seluas 4,8 are kepada Desa Adat Seminyak.
Dalam rangka mempersiapka hibah tanah yang sehari-hari digunakan oleh krama adat sebagai tempat parkir dan dapur itu, Selasa, 21 Januari 2025, Komisi 1 DPRD Kabupaten Badung melakukan rapat kerja bersama dengan Desa Adat Seminyak membahas persetujuan tanah di Balai Banjar Seminyak, Jalan Raya Seminyak, Kabupaten Badung, Bali.
Hal tersebut menunjuk Surat Nomor 107/097/DPRD kepada Bupati Badung tertanggal 14 Januari 2025 tentang Persetujuan DPRD Badung terkait Permohonan Hibah Tanah oleh Desa Adat Seminyak.
Rapat Kerja Komisi I DPRD Kabupaten Badung dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Badung, Made Bima Nata didampingi oleh Wakil Ketua I Komisi I DPRD Badung I Gusti Lanang Umbara, Wakil Ketua II Komisi I DPRD Badung I Wayan Loka Astika dan Sekretaris II Komisi I DPRD Badung I Made Rai Wirata serta sejumlah anggota Komisi I DPRD Badung, yakni I Wayan Puspa Negara, I Putu Sika Adi Putra, I Made Tomy Martana Putra, dan I Wayan Sugita Putra.
Rapat Kerja tersebut juga dihadiri oleh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait beserta jajarannya, yang meliputi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Badung yang diwakili Kepala Bidang (Kabid) Pengelola Aset Daerah BPKAD Badung Kadek Oka Permadi, Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Badung, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Kabupaten Badung dan Camat Kuta, Lurah Seminyak serta Bendesa Adat Seminyak.
Pada kesempatan tersebut, Ketua Komisi I DPRD Badung Bima Nata menyatakan rapat kerja dengan Desa Adat Seminyak dilakukan untuk menindaklanjuti permohonan masyarakat Desa Adat Seminyak terkait hibah tanah yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung.
“Hari ini, kami setujui, yang akan kami serahkan seutuhnya kepada masyarakat Desa Adat Seminyak, sehingga bisa dikelola dan dikembangkan dengan baik oleh masyarakat setempat,” kata Bima Nata.
Tegasnya DPRD Badung, khususnya Komisi I akan selalu berada dan berpihak buat kepentingan masyarakat dengan berpedoman pada kebijakan pro masyarakat.
“Sehingga keberadaan DPRD Badung yang mewakili seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Badung terpenuhi dengan baik,” terangnya.
Sementara itu, Wakil Ketua I Komisi I DPRD Badung I Gusti Lanang Umbara menyebutkan hibah tanah dimaksud luasnya 480 meter persegi atau 4,8 are yang sementara diperuntukkan untuk parkir.
“Itu buat parkir mobil pecalang dan kegiatan-kegiatan adat yang ada di Desa Adat Seminyak,” kata Lanang Umbara.
Tak hanya itu, Lanang Umbara menyebutkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung akan memberikan hibah tanah kepada Desa Adat Seminyak itu sendiri.
“Namun, dalam perjalanannya harus sesuai regulasi yang berkoodinasi dan mendapatkan persetujuan atau rekomendasi dari DPRD Badung, khususnya Komisi I yang membidangi Pemerintahan di Kabupaten Badung,” kata Lanang Umbara.
Ke depan Lanang Umbara berharap hibah tanah yang diberikan kepada masyarakat Desa Adat Seminyak bisa digunakan untuk kegiatan positif, yang pemanfaatannya seluas-luasnya demi kepentingan masyarakat Desa Adat Seminyak.
“Itu silakan saja digunakan untuk apa saja, karena kita sudah hibahkan kepada masyarakat Desa Adat Seminyak,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Badung yang diwakili Kepala Bidang (Kabid) Pengelola Aset Daerah BPKAD Badung Kadek Oka Permadi menyatakan awalnya terdapat Surat Perjanjian penggunaan Aset Pemkab Badung dengan Desa Adat Seminyak, sejak tahun 2019 dan berakhir tahun 2024.
“Nah, untuk upaya ada dasar hukum yang jelas, kemudian ada permohonan hibah tanah yang dilakukan oleh Desa Adat Seminyak. Itu sebagai salah satu persyaratan Aset itu bisa dihibahkan adalah apabila aset itu sudah tidak digunakan lagi dalam operasional,” kata Oka Permadi.
Oleh karena tidak digunakan lagi, maka pihaknya melakukan sejumlah tahapan proses hibah tanah yang akan digunakan untuk kepentingan masyarakat desa adat setempat, seperti lahan parkir, yang letaknya sangat strategis, kemudian administrasi berproses, sehingga diperlukan rekomendasi dari DPRD Badung.
“Itu luasnya 480 meter persegi atau 4,8 are, kayaknya masuk harganya Rp4 miliar lebih, tapi nanti secara teknis dicek sama staf kami dulu, karena di pencatatan itu ada luas tanah dan nilai,” tandasnya.
Disebutkan, dulunya lahan seluas 4,8 are tersebut digunakan sebagai puskemas yang kemudian pindah tempat dan sekarang lahan kosong diperuntukkan sebagai lahan parkir.
“Itu asal usul tanah yang dihibahkan, dalam arti tanah yang dimohonkan tersebut memang saat ini adalah Sertifikat SAP Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung, tepatnya SAP Nomor 1 Kelurahan Seminyak dengan luas 480 meter persegi atau 4,8 are. Sekarang ini seperti kita lihat bersama digunakan buat area parkir, kantor pecalang dan dapur, untuk menunjang aktivitas Desa Adat Seminyak,” pungkasnya. (bp/ken)