DENPASAR, Balipolitika.com- Cegah terjadinya tindak kriminalitas di jalan raya, empat sepeda motor ditilang dan disita polisi karena tidak memang pelat nomor kendaraan.
Dalam patroli dan razia yang digelar Polsek Denpasar Barat sebagai upaya untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban tersebut juga diamankan satu unit motor listrik tak bertuan.
Kapolsek Denbar Kompol Laksmi Trisnadewi W., S.H., S.I.K., memimpin langsung Apel Kesiapan Atensi Malam Minggu dalam rangka patroli gabungan bertempat di depan bundaran Catur Muka, Minggu 11 Januari 2025 sekitar pukul 24.30 Wita.
Apel malam itu dihadiri Pawas, Padal, Kanit Reskrim, Ps. Kanit Intel, Panit Opsnal Reskrim bersama anggota, Personil Satpol PP serta Pecalang Wira Praja Denpasar.
Mereka menyasar kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai dengan ketentuan alias knalpot brong dan tanpa kelengkapan lainnya.
“Pengendara tanpa dilengkapi TNKB dan kelengkapan lainnya. Ya langsung diberikan sanksi tilang,” ungkapnya.
Satu sepeda motor listrik warna putih dengan menggunakan nomor polisi DK 3175 FCK juga turut diamankan.
“Motor listrik diamankan berdasarkan informasi masyarakat sudah lebih dari enam hari terparkir tanpa ada pemiliknya,” tandas Kapolsek Denbar Kompol Laksmi Trisnadewi W. (bp/ken)