DENPASAR, Balipolitika.com- Bulldog Bali Top Driver, INAN RURUNG DRIVERS COMMUNITY, Forum Perjuangan Bali Driver, Namaste Trans, Bali Sibling Team, I Love Bali Driver, Kawai Bali Tours, dan United Bali Driver mendorong Penjabat Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya dan Gubernur-Wakil Gubernur Bali masa bakti 2025-2030 Wayan Koster- I Nyoman Giri Prasta bersama DPRD Bali menghilangkan Pasal 7 Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 40 Tahun 2019.
Pasal 7 Pergub Bali Nomor 40 Tahun 2019 yang lahir di era kepemimpinan Wayan Koster-Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Koster-Ace) itu dinilai membuat perusahaan aplikasi online, khususnya Grab dan Gojek tidak bisa menolak warga ber-KTP Indonesia yang tidak menetap di Bali alias non KTP Bali sebagaimana diterapkan di banyak provinsi lain di tanah air.
Agar carut-marut polemik di dunia transportasi pariwisata Bali sejak 14 tahun silam tuntas, Pemprov Bali diminta meniru ketegasan sejumlah pemerintah provinsi lain soal syarat rekrutmen driver online harus ber-KTP di wilayah setempat.
Paguyuban driver Bali yang tergabung dalam Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali dengan tegas mendorong Pemprov Bali bersama DPRD Bali menghapus Pasal 7 Pergub Bali Nomor 40 Tahun 2019.
Aspirasi tersebut salah satunya disampaikan langsung oleh perwakilan I Love Bali Driver, I Wayan Kanta dalam acara serap aspirasi bersama Anggota Komite 2 DPD RI, Ni Luh Ary Pertami Djelantik alias Niluh Djelantik di Warung Gurih-Gurih, Renon, Denpasar, Jumat, 10 Januari 2025.
Senada dengan I Wayan Kanta, perwakilan INAN RURUNG DRIVERS COMMUNITY, Wayan Kardi juga menyuarakan hal serupa.
Intinya, Wayan Kardi menyatakan sangat setuju Pasal 7 Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 40 Tahun 2019 soal surat keterangan domisili di wilayah Provinsi Bali yang menjadi celah bagi seluruh WNI yang tidak tinggal di Pulau Dewata bisa ikut jadi sopir online di Bali agar dihapus.
“Dulu menjadi sopir pariwisata sangat ketat sekali. Seseorang sampai berpikir dua kali untuk jadi sopir pariwisata karena untuk lulus sangat sulit,” ungkap Wayan Kardi sembari menerangkan bahwa perizinan armada mobil dan soft skills sang sopir dulu sangat dikedepankan demi service maksimal terhadap para turis.
Wayan Kardi menyayangkan saat ini seseorang begitu mudah menjadi seorang sopir pariwisata seolah tanpa penyaringan sehingga sangat wajar banyak komplain yang berimbas rusaknya citra Bali di mata wisatawan.
“Untuk mendapatkan citra pariwisata yang baik, seorang sopir pariwisata harus paham yang namanya hospitality. Saran saya ke depan harus ada uji kompetensi,” saran Wayan Kardi sembari menyebut uji kompetensi bekerja sama dengan stakeholder terkait tersebut akan menjadi wahana untuk menyaring sopir berkualitas demi masa depan pariwisata Bali.
Sebagaimana diketahui, Pasal 7 Pergub Bali Nomor 40 Tahun 2019 membuat salah satu perusahaan aplikasi Grab tidak bisa menolak pelamar ber-KTP Indonesia yang tidak tinggal di Bali sebagai driver.
Terkait rekrutmen para driver online non KTP Bali ini, Halim Wijaya, Director of East Indonesia, Grab Indonesia mengatakan Grab senantiasa mematuhi peraturan yang berlaku di seluruh lokasi operasional, termasuk di Bali.
“Berdasarkan Peraturan Gubernur Bali nomor 40 tahun 2019, pengemudi angkutan yang terdaftar pada perusahaan Angkutan Sewa Khusus (ASK) wajib memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, salah satunya pengemudi wajib memiliki Surat Keterangan Domisili di wilayah Provinsi (Pasal 7),” ucap Director of East Indonesia, Halim Wijaya sesuai rilis yang diterima redaksi Balipolitika.com.
Jelasnya, seluruh calon Mitra Pengemudi Grab melewati proses seleksi dan verifikasi yang ketat sebelum dinyatakan lolos menjadi mitra pengemudi aktif.
Salah satu kriteria yang wajib dipenuhi seluruh calon mitra pengemudi dalam proses pendaftaran adalah kepemilikan dokumen lengkap sesuai domisili yang masih berlaku seperti KTP, SIM, SKCK, STNK.
“Sehingga, untuk dapat melakukan pendaftaran di Grab, calon Mitra Pengemudi Grab di Bali wajib memiliki KTP berdomisili Bali atau melampirkan surat keterangan domisili Bali, serta menggunakan kendaraan dengan plat nomor kendaraan Bali (DK). Selain itu, calon mitra pengemudi wajib memiliki kendaraan yang layak jalan, mesin dalam kondisi prima, dan bersih dari berbagai macam aksesori modifikasi,” bebernya.
“Penting untuk diketahui bahwa proses rekrutmen dan ketersediaan Mitra Pengemudi Grab di Bali saat ini telah diperhitungkan dengan mempertimbangkan berbagai faktor untuk menjaga kesejahteraan Mitra Pengemudi serta kestabilan permintaan pasar terhadap layanan Grab,” tutup Halim Wijaya. (bp/ken)