Ilustrasi BBM Pertalite – Mafia BBM di Badung tertangkap usai modifikasi tangki.
BADUNG, Balipolitika.com – Mafia BBM menjadi momok menakutkan di tengah masyarakat. Pasalnya, dengan adanya mafia BBM ini, malah merugikan masyarakat, karena selisih harga yang jauh lebih mahal.
Salah satunya adalah Putu Miasa, pria berusia 51 tahun ini, nekat modifikasi mobilnya dengan membuat tangki lebih besar.
Setelah itu, Putu Miasa membeli Pertalite, yang notabene adalah BBM subsidi dengan harga Rp 10 ribu per liter di SPBU.
Saat tangki mobilnya terisi penuh, ia kemudian menjual BBM Pertalite itu ke warung-warung kelontong atau yang lazim dikenal dengan sebutan Warung Madura.
Sekadar informasi, Putu Miasa berasal dari Desa Blahkiuh, Kecamatan Abiansemal, Badung. Cara kerjanya, ia membeli BBM Pertalite di SPBU dan menjualnya dengan harga Rp 11 ribu sampai Rp 11.500 per liter ke warung kelontong.
“BBM Subsidi bisa pencuriannya dengan memodifikasi kendaraan. Untuk pemantauan terus kami lakukan untuk mengantisipasi pencurian BBM bersubsidi,” ujar Kapolres Badung, AKBP Teguh Priyo Wasono, Senin (18/11/2024).
Teguh menjelaskan, Putu Miasa membeli Pertalite dengan menampungnya ke tangki berukuran besar di dalam mobil jenis Daihatsu Espass dan Toyota Kijang yang telah termodifikasi.
Kemudian penyaluran BBM dari tangki ke jerigen, dengan menggunakan pompa listrik. Lalu ia menjualnya secara eceran.
“Jadi karena mobilnya sudah modifikasi dan membuat tangki dengan pelat besi berkapasitas 500 liter,” jelas Teguh.
Putu Miasa membeli Pertalite di sejumlah SPBU di Badung, secara acak dengan harga Rp 10.000 per liter.
Setelah itu dia jual lagi hingga paling mahal Rp 11.500 per liter ke warung-warung. “Satu liter itu dapat untung Rp 1.000 hingga Rp 1.500. Jadi pencurian ini sudah lama dia lakukan,” jelasnya.
Kasatreskrim Polres Badung, AKP Muhammad Said Husein mengatakan, kasus ini terungkap bermula dari kecurigaan polisi bahwa ada mobil bertangki besar mengangkut Pertalite ke warung-warung.
Setelah melakukan patroli, penemuan mobil milik Putu Miasa di pom mini di Desa Belahkiuh. “Putu Miasa tidak menimbun BBM itu, melainkan langsung menjual habis ke warung-warung. Aksi itu ia lakukan sendiri sejak setahun lalu,” ucapnya.
Polisi masih menghitung keuntungan Putu Miasa selama menjadi mafia BBM ini. “Jadi motifnya untuk keuntungan sendiri. Selain juga penjualan ke orang lain, dia juga jual sendiri. Jadi sehari langsung habis, sehari habis,” jelas Said.
Dari kasus itu, polisi mengamankan mobil berisi tangki yang selama ini untuk beraksi, satu mesin pompa listrik, hingga ember, jerigen, dan corong. Miasa melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Putu Miasa di sangka menyalahi pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak yang penyediaan dan distribusinya di berikan penugasan pemerintah. (BP/OKA)