BADUNG, Balipolitika.com– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia sepertinya harus berkantor khusus di Bali untuk “bersih-bersih” koruptor sebagaimana pesan Presiden Republik Indonesia ke-8, Prabowo Subianto dalam kunjungan ke Provinsi Bali, Minggu, 3 November 2024.
Pasalnya, kuat dugaan terjaringnya Perbekel Bongkasa, Kecamatan Abiansemal, I Ketut Luki dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung Badung pada Selasa, 5 November 2024 berkaitan dengan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK).
Dana BKK dimaksud berupa bantuan keuangan yang diberikan kepada kelurahan atau desa untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di mana bantuan ini bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Sumber media ini menyebutkan bahwa oknum perbekel asal Banjar Tanggayuda, Desa Bongkasa kelahiran 31 Desember 1964 itu ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali karena “main mata” alias kongkalikong dengan pihak pemborong yang mengerjakan proyek menggunakan uang BKK tersebut.
“Informasinya diduga karena permintaan uang ke pemborong BKK,” ucap sumber sembari menyebut dana BKK yang bersumber dari APBD Badung Tahun Anggaran 2024 itu terkait proyek pembangunan pura.
Tak sendiri, I Ketut Luki diamankan bersama seorang kontraktor proyek pembangunan pura berinisial K asal Desa Sangeh, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung.
Bukan untuk kesejahteraan perbekel sebagaimana modus I Ketut Luki, sebagaimana diketahui publik luas, dana BKK ini diberikan untuk pemerataan dan percepatan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, mendukung pelaksanaan tugas pemerintah daerah di kelurahan atau desa, dan sejenisnya.
BKK dapat digunakan untuk berbagai kegiatan, seperti rehabilitasi jalan, pembangunan jembatan, bedah rumah, irigasi tersier, pembangunan drainase, pembangunan sarana dan prasarana air bersih, pembangunan jalan lingkungan, pembangunan pasar, pembangunan balai padukuhan, pembangunan lapangan olahraga, dan sejenisnya yang pada intinya untuk kepentingan umum; bukan kepentingan pribadi.
Untuk mendapatkan BKK, pemohon perlu menyampaikan proposal BKK secara tertulis kepada Bupati melalui SKPKD.
Setelah itu, SKPKD akan melakukan verifikasi proposal BKK, dan perangkat daerah terkait akan melakukan evaluasi teknis.
Diberitakan sebelumnya, Perbekel Bongkasa, I Ketut Luki ditangkap di areal Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung alias Puspem Badung oleh petugas mengenakan seragam bertuliskan Krimsus Bali Law Enforcement Task Force.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, S.I.K., M.H. membenarkan OTT tersebut.
“Benar ada dan saat ini sedang didalami,” ucap Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, S.I.K., M.H. dikonfirmasi Selasa, 5 November 2024. (bp/ken)