Ilustrasi – GDS pelaku persetubuhan pada anak di bawah umur di Jembrana terancam 15 tahun penjara.
JEMBRANA, Balipolitika.com – Kekerasan seksual dan pemaksaan pada anak di bawah umur tampaknya masih menjadi momok di tengah masyarakat.
Hal ini pun terjadi di Jembrana, di mana seorang pria berusia 19 tahun akhirnya harus mendekap dan tertangkap oleh aparat.
Dia adalah tersangka tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pelaku melakukan hal tersebut hingga 5 kali dalam kurun waktu Februari-November.
Korbannya adalah seorang anak perempuan berusia 14 tahun, atau siswi SMP di salah satu kecamatan di Jembrana.
Modus pelaku dengan mengaku akan bertanggung jawab atas perbuatannya jika korban sampai mengandung atau hamil.
Menurut informasi, awalnya pelaku GDS berkenalan dengan korban melalui temannya. Setelah berkenalan, ia akhirnya memutuskan untuk melangsungkan hubungan pacaran.
Hingga akhirnya, perbuatan orang dewasa tersebut terjadi di toilet umum di Kecamatan Mendoyo pada 16 Februari 2024 lalu.
Sebelum melancarkan aksinya, pelaku dengan korban janjian untuk ketemuan di pantai. Pelaku kemudian meminta anak korban untuk mengantarnya mencuci kaki di kamar mandi umum.
Awalnya hal tersebut tak terjadi karena korban menunggu di luar toilet. Namun pelaku terus membujuk korban. Beberapa kali ajakan korban sempat menolak dengan alasan takut ada yang melihat.
Niat pelaku pun terus muncul, hingga akhirnya penarikan tangan korban hingga masuk ke toilet. Pelaku lantas menutup pintunya.
Ketika masuk, korban masih menolak dan melontarkan kata ultimatum bahwa takut hamil. Pelaku pun merayu korban akan bertanggung jawab jika hal itu terjadi dan akhirnya menyetubuhi korban.
Hal tersebut pun terjadi beberapa kali di tempat berbeda. Sedikitnya ada 5 kali perbuatan tersebut pelaku terhadap anak korban.
Hingga akhirnya, ada warga yang memergoki keduanya di toilet dan melaporkan ke Bhabinkamtibmas setempat.
Sehingga Bhabinkamtibmas melaporkan kejadian tersebut kepada orang tua korban yang merupakan masyarakat binaannya. Orang tua anak korban yang merasa keberatan dan jengkel pun melapor ke Polres Jembrana.
Atas laporan tersebut, Satreskrim Polres Jembrana melakukan penangkapan dan penyidikan lebih lanjut pada Jumat 1 November 2024 kemarin.
Keesokan harinya, pelaku langsung mendapat penahanan polisi. Penahanan setelah seluruh bukti seperti hasil visum et repertum (VER) ada serta mengamankan beberapa barang milik korban.
Atas perbuatannya, kata dia, pelaku Dijerat atau dipersangkakan pasal perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak yakni pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp5 Miliar atau Pasal 4 ayat (2) huruf c Yo Pasal 6 huruf c Yo. pasal 15 ayat (1) huruf e dan huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (duabelas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 300 juta untuk UU TPKS. (BP/OKA)