JANGGAL: Wayan Setiawan saat berbincang dengan keluarga ahli waris Jero Kepisah, Sabtu, 2 November 2024. (Sumber: Gung Kris)
DENPASAR, Balipolitika.com- Pegiat sosial media asal Bali, Wayan Setiawan menyoroti adanya kejanggalan dibalik kasus sengketa tanah yang menimpa keluarga Jero Kepisah, sehingga ia membranikan diri untuk menyuarakan ketidakadilan yang menimpa Anak Agung Ngurah Oka selaku terdakwa, Sabtu, 2 November 2024.
Juga selaku tokoh masyarakat, Wayan Setiawan menilai kasus ini telah merugikan pihak Anak Agung Ngurah Oka yang merupakan ahli waris, lahan milik almarhum I Gusti Gede Raka Ampug yang telah dikuasai oleh keluarga keluarga besarnya selama empat generasi.
“Dasar P21 ini sangat ganjil dan berpotensi mencederai keadilan yang seharusnya menjadi hak semua pihak,” cetusnya.
Lantas, ia berharap pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mampu meninjau kembali penyidikan kasus ini, memastikan keadilan dan objektivitas dalam penanganan perkara yang patut ia duga adanya indikasi praktik mafia tanah bermain.
“Miris, kasus hanya akan memperburuk ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem hukum di Indonesia. Seharusnya mereka (Aparat Penegak Hukum, red) lah yang melindungi hak rakyat dari praktik-praktik seperti ini,” tambahnya.
Sementara itu, mewakili seluruh ahli waris, Anak Agung Ngurah Oka alias Turah Oka kepada Wayan Setiawan menceritakan, bagaimana sengketa ini bermula dari hak waris atas lahan milik almarhum I Gusti Gede Raka Ampug yang merupakan buyutnya.
Dalam beberapa tahun terakhir, muncul klaim dari pihak lain atas tanah tersebut, menurutnya ada bagian dari permainan mafia tanah yang menyasar lahan berharga milik keluarganya dengan cara-cara cenderung manipulatif.
“Permasalahan ini sangat mengganggu kami selaku ahli waris. Kan tidak mungkin, tiba-tiba hak atas lahan milik keluarga besar kami diklaim oleh pihak yang tidak kami kenal. Anehnya lagi, kasus ini diteruskan oleh aparat. Padahal jelas ada ketidakwajaran dalam kasus yang menimpa kami ini,” tuturnya.
Ia menyatakan bahwa tanah tersebut telah dikelola keluarga secara turun-temurun, namun kini diblokir atas dasar laporan pihak lain yang dipandang sebagai upaya paksa tanpa dasar hukum yang kuat.
“Pemblokiran tanah oleh BPN terasa sangat dipaksakan dan terindikasi sebagai bagian dari permainan mafia tanah,” tegasnya.
Selain itu, ia meminta semua pihak untuk melihat sejarah kepemilikan dalam kasus ini. Ia menilai ada fakta sejarah dan kearifan lokal yang diabaikan para Aparat Penegak Hukum dan itu berpotensi menciptakan ketidakadilan yang mendalam bagi keluarganya.
“Sejarah kepemilikan tanah ini seharusnya menjadi dasar keputusan hukum,” tegasnya.
Dalam perjalanannya, kasus ini telah dianggap mencerminkan benturan antara nilai-nilai kearifan lokal dan kepentingan mafia tanah, menurut keluarga, ada prinsip keadilan dan integritas hukum yang dikorbankan demi keuntungan pihak-pihak tertentu. (bp/gk)