LAPOR: Henny Suryani Ondang saat menunjukan bukti laporan Polisi. (Sumber: Tim)
BADUNG, Balipolitika.com– Konflik yang melibatkan salah satu warga Perumahan Taman Yasa, Henny Suryani Ondang, dengan pihak manajemen perumahan tersebut mencuat ke publik.
Pasalnya, dikabarkan pihak pengelola (manajemen) memblokir akses jalan masuk menuju rumah Henny, diduga sebagai bentuk paksaan terkait pembayaran iuran tahunan yang dianggap Henny tidak wajar.
Merasa dirugikan, lantas Henny melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Daerah (Polda) Bali atas dasar dugaan Tindak Pidana Pemerasan yang dilakukan pihak pengelola perumahan yang berlokasi di Taman Mumbul, Badung, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: STTP/B/730/X/2024/SPKT/POLDA BALI.
Singkat cerita kepada awak media, Henny mengungkapkan bahwa dirinya dipaksa untuk membayar iuran senilai Rp388 juta, nominal tersebut dinilainya tidak sesuai dengan fasilitas yang diberikan pihak pengelola.
“Tidak ada CCTV, lampu jalan, atau fasilitas apapun yang memadai di lingkungan perumahan. Bahkan fasilitas umum seperti tempat sampah, retribusinya senilai sekitar 60 juta setahun, sebelumnya 40 juta. Iuran yang dibebankan kepada saya mencapai angka yang sangat besar,” ujar Henny dalam keterangannya, Kamis, 31 Oktober 2024.
Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa manajemen perumahan telah menaikkan iuran asuransi hingga 300% sejak tahun 2022 hingga 2024, serta adanya iuran fasilitas umum yang mencapai Rp45 juta.
Hal ini memicu pertanyaan baginya terkait transparansi penggunaan dana dan dasar hukum yang mengatur kebijakan kenaikan iuran tersebut.
“Salah satunya, saya pernah posting juga, sekarang mereka buat iuran yang nilainya berjumlah Rp1 miliar untuk dibagi ke 20 warga perumahan,” ujar Henny.
Karena enggan membayar iuran yang tidak jelas tersebut, akses jalan menuju rumah Henny pun diblokir oleh pengelola, dari gerbang utama jalur masuk rumahnya diblokade dengan portal oleh pihak manajemen, diduga sebagai bentuk paksaan agar Henny melunasi iuran yang belum dibayarkannya.
Henny menilai langkah pengelola tersebut sebagai bentuk perampasan hak atas properti dan kebebasan beraktivitas di rumahnya sendiri, sehingga memicu Henny melapor ke Polisi atas dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Henny menganggap pemblokiran yang dilakukan pihak pengelola sebagai tindakan pemerasan, menurutnya tidak ada dasar hukum yang membenarkan pengelola perumahan untuk mengambil tindakan sepihak yang melanggar hak properti warganya.
Selain itu, Henny juga meminta agar instansi terkait seperti Imigrasi dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ikut terlibat dalam penyelidikan, mengingat adanya keterlibatan orang asing dalam asosiasi pengelola perumahan tersebut.
“Saya berharap pihak Polda Bali dan instansi terkait, seperti Imigrasi, segera mengusut secara mendalam mengenai penggunaan dana dan kenaikan iuran ini. Saya merasa ini adalah bentuk pemerasan yang dilakukan oleh asosiasi yang dibuat oleh para orang asing di perumahan tersebut,” ujar Henny.
Tidak hanya itu, Henny juga menuntut transparansi terkait penggunaan dana iuran yang dikumpulkan dari para penghuni. Menurutnya, manajemen tidak pernah memberikan penjelasan rinci tentang bagaimana uang iuran sebesar Rp1 miliar digunakan, sementara fasilitas yang ada jauh dari memadai.
Dari sisi hukum, pengelola perumahan memiliki tanggung jawab untuk mengelola lingkungan perumahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk pengelolaan dana iuran yang transparan dan bertanggung jawab.
Kasus ini tidak hanya menjadi perhatian publik karena aspek finansial, tetapi juga karena menyentuh isu-isu penting mengenai hak kepemilikan dan kebebasan individual.
Terkait laporannya, Henny berharap Polda Bali mampu mengusut kasus ini secara tuntas, sementara Henny dan keluarganya menantikan keadilan atas tindakan yang mereka alami.
“Penanganan yang transparan dan tegas dari aparat hukum diharapkan dapat mengakhiri praktik-praktik yang merugikan penghuni perumahan di Taman Yasa dan memulihkan hak-hak yang telah dirampas,” tambahnya.
Sementara, upaya awak media untuk mendapatkan klarifikasi ke pihak manajemen perumahan Taman Yasa melalui panggilan telepon hingga berita ini tayang saat ini belum mendapatkan respon. (bp/gk)