BADUNG, Balipolitika.com– Desa Adat Canggu ternyata tidak tahu-menahu terkait perjanjian sewa menyewa antara Pemerintah Kabupaten Badung dengan PT Canggu Internasional nomor:032/19383/SETDA/BPKAD/2024 dan nomor: 88/X/PT.CI-BPKAD/2024 tentang sewa menyewa atas sebidang tanah milik Pemerintah Kabupaten Badung di wilayah pesisir Munduk Catu, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung tertanggal 7 Oktober 2024.
Tak hanya soal perjanjian sewa-menyewa, Desa Adat Canggu juga tidak tahu-menahu soal harga murah untuk sewa lokasi seluas 1.730 meter persegi selama 5 tahun senilai Rp1.306.150 ribu atau Rp151.000 per meter persegi mengacu Keputusan Bupati Badung Nomor 417/054/2024 tentang Penetapan Bersama Sewa Tanah Milik Pemerintah Kabupaten Badung di Wilayah Pesisir Munduk Catu, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara.
Hal itu disampaikan Bendesa Adat Canggu I Wayan Suarsana.
“Terkait pesisir Munduk Catu yang disewakan pemerintah awalnya kita tidak tahu-menahu terjadinya sewa-menyewa di lahan pesisir kurang lebih 17 are sekian disewakan kepada pihak investor dalam hal ini Intercontinental. Terkait punika, padahal desa adat sudah juga mengajukan permohonan tata kelola pengelolaan di pantai. Padahal desa adat sudah juga mengajukan permohonan tata kelola di pantai (Munduk Catu, red). Kita sudah sering berkomunikasi dengan Dinas Pariwisata Kabupaten Badung yang sudah masuk ke instansi terkait dalam hal ini Dinas Pariwisata Kabupaten Badung,” ucap Bendesa Adat Canggu I Wayan Suarsana dikonfirmasi, Senin, 21 Oktober 2024.
Berulang kali melakukan koordinasi terkait permohonan pengelolaan Pantai Munduk Catu, I Wayan Suarsana menyebut pihaknya tak kunjung mendapatkan surat izin atau surat rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten Badung.
Surat rekomendasi dimaksud terkait pengelolaan Pantai Munduk Catu oleh Desa Adat Canggu, khususnya melalui lembaga Bhaga Utsaha Padruwen Desa Adat Canggu.
“Seperti halnya di Pantai Batu Bolong yang sudah dikelola semaksimal mungkin dengan kemampuan seadanya. Intinya kami sudah mengajukan permohonan kerja sama ke Pemerintah Kabupaten Badung dalam hal niki ampura proposal kami tidak nyampai di pemerintah. Bagaimana ceritanya kita juga tidak tahu,” urai I Wayan Suarsana.
Lebih jauh, I Wayan Suarsana menyebut pihak Desa Adat Canggu sudah mengirim file Biro Aset Pemkab Badung untuk ditindaklanjuti.
“Pernah juga sudah kita sampaikan lewat Satpol PP karena kita sudah pernah dipanggil oleh Satpol PP terkait pengelolaan di pantai. Kita sudah siap; apa yang menjadi kewajiban kita dari desa adat di dalam tata kelola pantai punika. Kami sudah siap atas anjuran dan bimbingan dari Satpol PP agar membuat proposal ke Pemerintah Kabupaten Badung untuk kerja sama. Hal itu kita sudah laksanakan. Sampai saat ini belum bisa terealisasi. Mudah-mudahan terkait puniki, Pemerintah Kabupaten Badung bisa memberdayakan masyarakat adat. Misalnya kami di Canggu, tidak logis kelihatannya kita sebagai masyarakat adat di pesisir menjadi penonton nantinya ke belakang di tengah perkembangan pariwisata Canggu. Setidaknyalah ada perhatian dari Pemerintah Kabupaten Badung untuk membina kita, menuntun kita di Desa Adat Canggu di dalam tata kelola pantai seperti desa adat-desa adat yang lain. Itu harapan kami. Berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Badung sudi kiranya nanti apa yang menjadi permintaan kami atau permohonan kami dari Desa Adat Canggu bisa terpenuhi dengan baik. Kami pada intinya Pemerintahan Desa Adat Canggu siap bekerja sama dan siap diberikan bimbingan, tuntunan, dan pembinaan oleh Pemerintah Kabupaten Badung terkait tata kelola pariwisata di Pantai Canggu,” tegas I Wayan Suarsana.
Diberitakan sebelumnya, selain Surat Keputusan Bupati Badung Nomor 417/054/2024, tercantum 7 item dasar hukum pelaksanaan perjanjian sewa-menyewa ini.
- Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara (Daerah).
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Kerja Sama Daerah.
- Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 1 Tahun 2009 tanggal 20 Agustus 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
- Peraturan Bupati Badung Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penetapan Besaran Sewa Pemanfaatan Tanah dan atau Bangunan Gedung Pemerintah Kabupaten Badung.
- Keputusan Bupati Badung Nomor 850/01/HK/2021 tentang Penetapan Inventarisasi dan Pemanfaatan Tanah Negara di Kecamatan Kuta Selatan.
Tertulis dalam perjanjian tersebut pihak pertama dan pihak kedua selanjutnya disebut para pihak setuju dan sepakat membuat perjanjian sewa menyewa atas sebidang tanah milik Pemerintah Kabupaten Badung dengan sejumlah ketentuan yang mencakup dasar perjanjian, tujuan, ruang lingkup, hak dan kewajiban, nilai sewa, cara pembayaran, jangka waktu, berakhirnya perjanjian, keadaan memaksa, perselisihan, ketentuan lain-lain, dan penutup di mana ketentuan ini mencakup sebanyak 12 pasal.
Pada bagian tujuan atau pasal 2 tertera bahwa perjanjian sewa-menyewa ini bertujuan sebagai pengamanan barang milik daerah wilayah pesisir yang terinventarisasi dengan kode peta P180 milik Pemerintah Kabupaten Badung pemanfaatannya dapat secara optimal, yaitu digunakan sebagai sarana penunjang akomodasi pariwisata yang berlokasi di wilayah pesisir Munduk Catu, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terkait nilai sewa di pasal 5 diketahui besaran nilai uang sewa yang disepakati para pihak untuk kawasan pesisir terinventarisasi dengan kode peta P180 yang berlokasi di wilayah pesisir Munduk Catu, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung seluas 1730 meter persegi jangka waktu 5 tahun dengan nilai wajar sewa per meter persegi Rp151.000 atau Rp1.306.150.000.
Perjanjian sewa menyewa ini berlaku untuk jangka waktu 5 tahun terhitung sejak ditandatangani perjanjian ini yaitu mulai tanggal 7 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 7 Oktober 2029 dan dapat diperpanjang atas kesepakatan para pihak. (bp/tim)